Medan Pers, Jakarta – Orang -orang membingungkan karena sulit untuk mendapatkan 3 kg gas minyak cair (LPG) untuk basis, perwakilan dan pengecer.
Namun, Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan bahwa 3 kg LPG tidak kekurangan pasokan.
Baca juga: Komunitas Bingung, 3 kg LPG, yang sulit didapat
“Ini tidak biasa. Saya yakin tidak. Tidak (kelangkaan). Tetapi pada kenyataannya, setiap keluarga terbatas (beli, merah),” kata Bahlil pada hari Senin (3/2).
Presiden Partai Golkar menjelaskan bahwa pemerintah saat ini membatasi 3 kg LPG.
Baca Baca: Pertamin tidak mengundang 3 kg LPG GLP Gas kenaikan harga
Misalnya, ketika satu keluarga per bulan membutuhkan 10 pipa tetapi tiba -tiba membeli 30 pipa, ada penyimpangan.
“Kami benar -benar membatasi (membeli). Karena jika Anda membeli banyak ini, pasti ada tujuan lain. Itulah yang kami atur,” kata Bahlil.
Menurut Bahlil, batasan 3 kg pembelian LPG berupaya memastikan bahwa distribusi gas melon sebenarnya adalah objek.
Bahlil mengingatkan bahwa 3 kg LPG adalah salah satu subsidi energi pemerintah.
“Rp. 80 triliun, anggaran negara diberikan untuk menangani kompensasi LPG ini,” katanya.
Oleh karena itu, Bahlil meminta mereka yang tidak termasuk dalam penerima yang didukung tidak akan berpartisipasi dalam membeli 3 kg LPG.
“Jangan gunakan LPG 3 kg karena LPG 3 kg adalah dukungan negara,” katanya.
Sebelumnya, Yuliot Tanjung, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan bahwa pada bulan Maret 2025, pemerintah memiliki 3 kilogram pengecer LPG.
Ini dilakukan oleh Presiden Pemerintah Indonesia Prabowo Subiato, karena 3 pon LPG pada 1 Februari 2025 tidak lagi dijual kepada pengecer.
Yuliot menjelaskan bahwa kemudian pengecer LPG 3 -kilogram ini harus mendaftarkan bahwa pengecer LPG 3 kilogram ini harus mendaftar untuk mendapatkan dasar untuk dasar.
Yuliot mengatakan bahwa 3 kg LPG tidak lagi dijual ke gas ritel untuk mencegah harga gas kano yang lebih mahal daripada harga eceran maksimum (HET) yang ditentukan oleh masing -masing pemerintah daerah. (Antara/Medan Pers)