Medan Pers, Jakarta – PT Azkia Diva Nusantara, perusahaan produsen tisu basah dengan merek MICE, kini digugat oleh PT The Univenus atas dugaan kemiripan merek tersebut dengan produknya NICE.
Gugatan pembatalan merek dagang ini diajukan oleh PT The Univenus dengan dasar bahwa merek dagang MICE pada dasarnya sama dengan merek dagang NICE yang telah didaftarkan sebelumnya.
Baca Juga: Pengadilan Putuskan Batalkan Merek Organisasi MICE, PT The Univenus Menangkan Gugatannya
Merek dagang MICE produksi PT Azkia Diva Nusantara dengan produk UKM telah didaftarkan di Kantor Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada 24 Juli 2023 dengan nomor registrasi IDM001173566 dan dilindungi hingga 24 Juli 2033.
Dengan mendaftarkan merek dagang ini, PT Azkia Diva Nusantara berhak mengedarkan dan menjual produk tisu MICE secara sah.
Baca Juga: 17 Merek Motor yang Akan Ikut IMOS 2024 dan Berikut Daftarnya:
Namun pada Juli 2024, PT The Univenus mengajukan gugatan terhadap PT Azkia Diva Nusantara dengan alasan merek dagang MICE mirip dengan merek dagang NICE.
Dalam persidangan tersebut, hakim memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek MICE yang dilengkapi dengan desain kemasan yang identik, padahal merek MICE sebelumnya telah didaftarkan pada Juli 2023. Sementara NICE dijadwalkan resmi didaftarkan pada Februari 2024. .
Baca juga: Menkes Sebut Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Akan Dikaji Ulang.
Kuasa hukum PT Azkia Diva Nusantara, Adrian Rizki Ramadan dari firma hukum Parama n Co menyatakan keberatan atas keputusan tersebut dan mengajukan banding pada 4 Oktober 2024.
Mereka menekankan bahwa Indonesia menganut sistem registrasi merek first-come, first serve. Artinya, pihak yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut adalah pihak yang mempunyai hak sah atas merek tersebut, bukan pihak yang menjual produknya terlebih dahulu.
“Perlu diketahui bahwa merek MICE memiliki pangsa pasar tersendiri yang berbeda dengan pangsa pasar NICE. Oleh karena itu, tuduhan bahwa merek MICE menimbulkan persaingan dan kerugian bagi NICE adalah tidak relevan dan tidak berdasar karena tidak didukung oleh statistik yang valid perhitungan.” kata Adrian Rizki Ramadhan.
Selain itu, perwakilan hukum mengatakan mereka telah menghadirkan saksi ahli dan konsumen untuk mendukung klaim tersebut.
Oleh karena itu, penggunaan merek dagang yang terdaftar secara sah tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran selama merek tersebut masih dalam jangka waktu perlindungan.
Proses kehancuran dan harapan akan keadilan.
Dalam nota perkara, PT Azkia Deva Nusantara menegaskan pertimbangan hukum yang diambil Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak cukup karena ada fakta penting yang tidak diperhitungkan.
Ada pendapat bahwa tuntutan pembatalan merek dagang dan tuntutan pelanggaran merek dagang tidak boleh digabungkan, dengan mempertimbangkan perbedaan status hukum dan tuntutan ganti rugi.
PT Azkia Diva Nusantara berharap penanganan kasus ini menjamin penerapan hukum berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.
Ia melanjutkan: “Saya berharap undang-undang ini diterapkan secara adil sehingga tidak mengancam perusahaan lokal kecil dan menengah, dan tidak ada kasus yang dimenangkan terhadap perusahaan besar dengan mengabaikan fakta dan bukti yang benar.”
PT Azkia Diva Nusantara kini menunggu hasil proses inkubasi yang menentukan apakah akan melanjutkan perjalanan produk MICE Tissue-nya di pasar Indonesia. (Kesepakatan/Medan Pers)