Medan Pers Canberra – Perdana Menteri Australia Anthony Albanese pada hari Selasa mengumumkan bahwa pemerintahnya berencana melarang anak-anak menggunakan media sosial.
Albanese mengatakan pemerintahan Partai Buruh akan memperkenalkan undang-undang tahun ini yang menetapkan usia minimum untuk mengakses media sosial dan platform digital terkait lainnya.
Baca juga: Balasan Muzani Gerindra Soal Pembentukan Kabinet Prabowo-Gibran Beredar di Media Sosial
“Kami tahu bahwa media sosial merusak hubungan sosial dan menjauhkan anak-anak dari teman dan pengalaman sebenarnya,” kata Albanese dalam sebuah pernyataan.
Namun, dia tidak merinci batasan usia anak yang tidak boleh menggunakan media sosial.
Baca Juga: Mantan Ajudan Presiden Yasmin Nur Minta Maaf Karena Bikin Kegaduhan di Media Sosial
Albanese mengatakan pendekatan Persemakmuran terhadap masalah sosial yang penting ini akan lebih melindungi anak-anak Australia dari bahaya online dan memastikan dukungan dari orang tua dan wali mereka.
“Hal ini juga didasarkan pada tindakan pemerintah untuk mengatasi dampak negatif penggunaan internet terhadap generasi muda. “Secara khusus, US$ 6,5 juta (Rp 100,4 miliar) menguji berbagai pendekatan untuk membantu asuransi jiwa trial-style policy,” tambahnya.
Baca Juga: Polres Pekanbaru Gandeng Pegiat Medsos Hentikan Penipuan Cegah Isu Divergen
Sebelumnya pada hari Minggu, Australia Selatan mengubah undang-undang baru yang akan memaksa raksasa media sosial untuk melarang anak-anak di bawah 14 tahun menggunakan platform mereka atau menghadapi hukuman, media lokal melaporkan.
ABC News melaporkan bahwa undang-undang baru tersebut dapat direplikasi di negara bagian lain.
“Pemerintah akan bertindak sekarang. Anak-anak akan dilarang mengakses akun-akun ini,” kata pemimpin pemerintah negara bagian Australia Selatan Peter Malinakatis. Jangan lewatkan video terbaru!