Medan Pers, JAKARTA – Apple terpaksa membayar $95 juta (Rp1,5 triliun) dalam gugatan yang diajukan di Oakland, California, setelah asisten pintarnya Siri melanggar privasi pengguna.
Penggugat menuduh bahwa asisten suara Apple secara teratur merekam percakapan pribadi setelah secara tidak sengaja menginstal asisten suara tersebut.
BACA LEBIH LANJUT: Faktor keuntungan mempersulit kesepakatan pemerintah dengan Apple
Gugatan pertama diajukan ke pengadilan federal di Oakland dan menunggu persetujuan hakim distrik AS.
Gugatan tersebut menuduh bahwa setelah audio dibeli, Siri membagikannya kepada pihak ketiga, termasuk pengiklan.
Baca Juga: Apple Hentikan Penjualan iPhone SE 3 dan iPhone 14 Series
Penggugat menegaskan bahwa mereka diberi sepatu kets Air Jordan dan makanan di Olive Garden; Jenis perawatan bedah khusus adalah hasil komunikasi pribadi dengan dokter.
Gugatan tersebut mencakup pengaduan penggugat mulai 17 September 2014 hingga 31 Desember 2024, di mana Siri menjadi bagian dari ekosistem Apple.
Baca Juga: Pemerintah Sebut Apple Harus Patuhi Hukum Indonesia
Penggugat akan menerima $20 untuk setiap perangkat yang mereka miliki yang mendukung Siri, termasuk iPhone dan Apple Watch.
Pendapatan sebesar $95 juta sama dengan keuntungan sembilan jam Apple.
Merujuk pada laporan terbaru perseroan pada 28 September 2024, dalam laporan keuangannya, laba bersih mencapai $93,74 miliar. (gsmarena/semut/Medan Pers)
BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT…Menteri Investasi Ungkap Formula Investasi Apple Indonesia