Medan Pers, JAKARTA – Pengacara terdakwa korupsi sistem perdagangan timah, Harvey Moeis, Andi Ahmad, tak terima dengan keputusan majelis hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk milik Harvey. Wanita tersebut, Sandra Dewi, tersangkut kasus korupsi.
Pasalnya, kata dia, Harvey dan Sandra sudah menyepakati perjanjian pemisahan harta sebelum menikah.
BACA JUGA: Keluarga Sandra Dewi tetap ditahan meski rumahnya terpisah, kata pengacara
“Kalau aset-aset itu disita semua, termasuk yang disebut Sandra Dewi, padahal sudah dipisahkan asetnya, pasti kita harus selidiki lebih lanjut,” kata Andi saat dimintai pendapat seusai sidang untuk membacakan keputusan soal tambak. . korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta (Tipikor), Senin.
Menurut Andi, penyitaan aset berdasarkan pendapat hakim menimbulkan pertanyaan besar. Untuk itu, pihaknya kemudian akan fokus pada salinan keputusan tersebut, sebelum mempertimbangkan langkah legislasi baru dalam tujuh hari ke depan.
BACA JUGA: Berita Artis Top 3: Pengakuan Ayu Ting Ting, Suami Sandra Dewi Dianggap Sensasional
Dalam konteks hukum, kata dia, perjanjian pemisahan harta memungkinkan suami istri memisahkan kepemilikan dan pengelolaan harta.
Oleh karena itu, barang-barang yang disita secara sah tidak boleh dianggap sebagai bagian dari barang-barang terdakwa yang dapat disita.
BACA JUGA: Sidang Pleidoi, Harvey Moeis Tunjuk Sandra Dewi
Selain adanya kesepakatan pembagian aset, Andi juga mencatat, sejumlah aset yang disita cukup besar meski Harvey sudah mendapatkannya sebelum kasusnya diselesaikan atau tindak pidana dilakukan pada 2015.
Dia mengatakan beberapa aset diperoleh pada tahun 2012 dan 2010, jauh sebelum dugaan kejahatan itu terjadi.
“Itulah yang akan kami lihat dalam analisis kami,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sejumlah harta Sandra turut disita dalam kasus ini, yakni tas, logam mulia, dan rekening tabungan senilai Rp33 miliar.
Uang itu, kata dia, jauh sebelum kasusnya diselesaikan dan merupakan uang kontrak kerjanya sebagai aktor atau model.
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan seluruh harta kekayaan terdakwa Harvey Moeis yang disita jaksa harus disita untuk negara.
Perintah ini ada pada Harvey yang secara sah dan meyakinkan divonis bersalah atas tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama dalam kasus korupsi.
Hakim Anggota Jaini Basir menyampaikan kepada hadirin yang membacakan putusan Majelis Hakim Tipikor Jakarta: “Barang bukti harta milik terdakwa disita dari negara dan akan diperhitungkan sebagai ganti rugi atas kerugian ‘status’ tersebut. Pengadilan, Senin.
Harvey divonis enam tahun enam bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan korupsi di bidang tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 dan TPPU.
Selain hukuman penjara, Harvey juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan syarat jika denda tidak dibayar akan diringankan menjadi enam bulan penjara.
Juri juga memberikan ganti rugi tambahan kepada Harvey sebesar R210 miliar.
Oleh karena itu, Harvey menunjukkan Pasal 2 ayat (1) bersama Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan pasal 55, telah melanggar ayat (1). ) 1. KUHP dan pasal 3. UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55.1. hukum pidana.
Dalam kasus ini, Harvey sebelumnya diduga menerima uang senilai Rp420 miliar dari manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim dan melakukan pencucian uang untuk membeli berbagai barang mewah sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp300 miliar.
Kerugian tersebut di antaranya sebesar Rp2,28 triliun berupa kerugian kegiatan koperasi penyewaan alat pengolahan logam dengan swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian pembayaran penambangan timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp271,07 miliar berupa kerugian akibat pembayaran penambangan timah kepada mitra tambang PT Timah. bentuk. kerusakan lingkungan (antara/Medan Pers)