Medan Pers, Jakarta – Beberapa aset terkait Perori di Jakarta telah resmi ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemprov DKI Jakarta. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 863, 864, 865 dan 892 tahun 2023.
Gedung-gedung tersebut antara lain rumah dinas di Jalan Tronojoyo dan gedung perkantoran Perori di Jalan Palitan.
Baca juga: Taman Kota Perry, Ruang Terbuka Hijau di Lahan Bekas Pabrik Percetakan Uang
Penunjukan ini merupakan pengakuan resmi atas nilai sejarah Peruri dan kontribusi signifikan terhadap perekonomian dan pembangunan Indonesia.
Perori yang didirikan pada tahun 1971 diakui sebagai lembaga terkemuka dalam pencetakan uang rupee dan surat berharga negara yang bersifat strategis.
Baca juga: Rasakan Tanggung Jawab Sosial, Perry Dapat Penghargaan dari Pemkab Karawang
Dengan status barunya sebagai situs cagar budaya, aset-aset Peruri diakui tidak hanya karena peranannya dalam operasional perusahaan, namun juga sebagai simbol perkembangan teknologi percetakan di Indonesia yang menjadi kekuatan perekonomian negara.
“Aset-aset tersebut tidak hanya memiliki nilai sejarah yang tinggi, namun juga mewakili perjalanan transformatif Perori menjadi perusahaan teknologi keamanan tinggi yang menjadi bagian penting kedaulatan negara,” kata Adi Sanardi, Kepala Sekretariat Perusahaan Perori, Jumat (18). pernyataannya. 10).
Baca Juga: Perori berdayakan UMKM go global dengan Digital Entrepreneurship Academy III
Penunjukan ini dilakukan setelah properti Perori memenuhi empat kriteria warisan budaya utama, termasuk usia bangunan lebih dari 50 tahun, mewakili gaya arsitektur klasik, dan signifikansi sejarah, ilmu pengetahuan dan pendidikan.
Iwan Henry Wardana, Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi warisan budaya Jakarta.
Sebagai pengakuan atas warisan budayanya, Perugia terus mengembangkan propertinya, salah satunya adalah pembuatan Taman Kota Perugia di lokasi bekas pabrik percetakan uang.
Proyek ini menggabungkan prinsip penggunaan kembali adaptif untuk melestarikan warisan arsitektur sekaligus menciptakan ruang terbuka hijau di kawasan Jakarta Selatan.
Perori berkomitmen untuk terus menjalankan program konservasi dan pengembangan aset sesuai regulasi, untuk melestarikan nilai-nilai sejarah dan budaya yang melekat pada bangunan bersejarah tersebut untuk generasi mendatang. (jlo/Medan Pers)