Medan Pers, Jakarta – Penggunaan teknologi blockchain penting dalam menciptakan era baru industri kripto, kata Ahmad Najib Kodratula, anggota Komisi XI DPR.
Blockchain, sebagai sistem pencatatan data yang terintegrasi secara digital, teknologinya berkembang pesat dan menjadi pasar komersial yang penting, jelas Sekretaris Fraksi PAN DPR itu.
Baca Juga: Upbit: Keterampilan teknis dan soft skill penting untuk berkarir di industri blockchain
Hal tersebut disampaikan Najib menanggapi hadirnya teknologi blockchain yang berpotensi besar mengantarkan era baru bagi industri kripto.
Teknologi Blockchain diharapkan menjadi salah satu inovasi terpenting di dunia digital, serupa dengan booming dotcom dan startup di era sebelumnya.
Baca Juga: Temukan ChainBank, Bank Digital Web3 Terintegrasi Blockchain
“Saya melihat banyak hal penting yang perlu diketahui masyarakat. Pertama, dengan blockchain, peluang ekosistem digital lokal akan lebih terbuka. Kedua, solusi keamanan yang andal akan cepat, efisien, dan transparan,” jelas Najib. . Kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).
Meski demikian, Najib kembali menegaskan bahwa pertumbuhan positif industri kripto juga memerlukan regulasi yang memadai.
BACA JUGA: NEEXBIT LOTTERY INDEX, LANGKAH BARU DALAM DUNIA BLOCKCHAIN DAN DERIVATIF KEUANGAN
“Mengelola perlindungan konsumen memerlukan regulasi dan edukasi,” kata Najib.
Padahal, di antara semua permasalahan tersebut, terdapat beberapa pasal yang secara khusus mengatur permasalahan tersebut melalui UU P2SK.
“Itu termasuk peraturan terkait perdagangan mata uang kripto,” jelas Najib.
Lebih lanjut Najib mengungkapkan, pertumbuhan jumlah investor kripto di Indonesia saat ini bukanlah hal yang main-main. Mengutip data Kementerian Perdagangan RI, Indonesia mencatatkan peningkatan transaksi aset kripto yang signifikan hingga mencapai Rp556,53 triliun pada tahun 2024, naik dari Rp149,25 triliun pada tahun 2023.
“Terdapat peningkatan yang sangat signifikan (transaksi aset) pada perdagangan bursa kripto antara Rp149,25 triliun (2023) hingga Rp556,53 triliun (2024),” ujarnya.
Menurutnya, potensi besar tersebut harus dijadikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan investasi atau transaksi kripto di masa depan.
“Jadi sayang sekali kalau masyarakat tidak ikut ambil bagian,” ujarnya.
Najib kembali menegaskan agar pertukaran kripto menjadi lebih populer di kalangan masyarakat, pemangku kepentingan terkait harus membuat peraturan yang kredibel.
“Memastikan regulasi dan perlindungan konsumen yang efektif, transparan untuk menjamin kepercayaan masyarakat,” ujarnya. (kanan/Medan Pers)
Baca cerita lainnya… Upbit Indonesia Harap OJK Perkuat Regulasi dan Inovasi Aset Kripto di Indonesia