Medan Pers – Jakarta – Anggota Parlemen Indonesia dari Faksi Partai Demokrat, Silice Noracadiana mengingatkan pemerintah untuk meningkatkan PPN pada tahun 2025.
Cellica ingat bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai tidak boleh menyentuh perusahaan mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Baca juga: Gerindra menyangkal serangan PDIP pada peningkatan nilai tambah 12 %
Pemerintah harus konsisten dalam perlindungan, jadi peningkatan ini hanya bertujuan untuk barang -barang mewah dan pengusaha utama.
“Kenaikan pajak 1 % (PPN) akan berlaku dari 11 persen menjadi 12 % dari Januari 2025,” kata Silica dalam sebuah pernyataan pada hari Senin (23/12).
Baca Juga: Dari peningkatan 12 % dari pajak pertambahan nilai untuk barang -barang mewah, Lokot: Jangan membimbing orang
Menurutnya, keputusan pemerintah untuk mengumpulkan pajak pertambahan nilai sebesar 12 persen pada Januari 2025 harus menjamin dukungan dan pengembangan EMM sebagai penyelamat ekonomi Indonesia.
Mantan Caravang Regisrah menghargai bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai adalah bagian dari koordinasi peraturan pajak (HPP) pada tahun 2021, yang disepakati di LA RI pada 7 Oktober 2021, termasuk penerimaan persetujuan Partai Demokrat.
Baca Juga: Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia tidak menjelaskan rincian Pasal 7 Pasal 4 HPP Act
“Tentu saja, jika pengenaan nilai nilai mencakup kebutuhan dasar masyarakat, kami akan menolak sepenuhnya,” katanya.
Ini berarti bahwa poin -poin penting pada peningkatan pajak pertambahan nilai harus konsisten, yang hanya ditujukan untuk produk mewah dan pengusaha besar.
“Kami, dari faksi Partai Demokrat, akan mengawasi rencana penggerak ekonomi pemerintah untuk mempertahankan kekuatan pembelian orang, mengembangkan UMKM dan memperkuat industri intensif,” kata Silica, duduk di Kamar Perwakilan IX.
Dia mengakui bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai adalah langkah dalam meningkatkan keuangan dan meningkatkan pendapatan pemerintah.
“Keputusan ini adalah keputusan semua partai politik, termasuk PDI-P, sebelum kepala Panja,” kata Silica. (Antara/Medan Pers)
Baca artikel lain … Umur: Masih ada kesenjangan dalam undang -undang yang tidak meningkatkan pajak pertambahan nilai sebesar 12 %