Medan Pers, JAKARTA – Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024 nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi resmi mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP) 2024.
Terlihat di situs resmi MK, Andika-Hendrar check in pada Rabu (11/12) pukul 22.13 WIB.
BACA JUGA: Hasil Pilgub Jateng: Ahmad Lutfi 32, Andika Hanya 3, Kandang Banteng Dihancurkan
Gugatannya didaftarkan secara online dengan dokumen pengajuan permohonan penggugat (APPP) 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Andika menantang hasil pemilihan gubernur yang ditetapkan Partai Komunis Daerah Jawa Tengah.
BACA JUGA: Reaksi Lutfi-Yasin atas kekalahan Andika-Handi di Hasil Quick Count Pilgub Jateng 2024
Mahkamah Konstitusi menerima 267 perkara. Secara khusus, 131 gugatan diajukan secara online dan 136 gugatan diajukan secara langsung di gedung Mahkamah Konstitusi.
Dari perkara yang diajukan, gugatan terbanyak berasal dari para bupati pemilih (208 perkara).
BACA JUGA: Haris Rusli Moti: Kami mendapat informasi suara Pramono-Rano tidak melebihi 50%
Saat itu terdapat 47 sidang pemilihan walikota dan 12 sidang pemilihan gubernur.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi membuka layanan pengajuan permohonan pengujian hasil pemilu hingga 18 Desember 2024.
Pemohon dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (GEC) daerah yang berwenang mengumumkan penetapan hasil pilkada.
“Setiap batasan waktunya berbeda-beda di setiap provinsi, namun provinsi menetapkannya hanya tiga hari kerja setelah ditetapkan,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam keterangannya, Selasa (12/10). (mcr4/Medan Pers)
BACA ARTIKEL LAGI… Ketua Umum PDIP Jateng Bambang Pakul: Cuacanya kurang bagus buat kami