Medan Pers, BANDUNG – Senin (23/9) di Kecamatan Panileukan, polisi menangkap seorang pria pelaku penculikan perempuan SH (23). Rencananya tersangka akan menjual korbannya seharga Rp 13 juta kepada petugas Polrestabes Bandung Budi Sartono, SH. Cara yang dilakukan tersangka adalah dengan membawa ibu dan anak tersebut ke kawasan Panileukan Kota Bandung untuk membelikan pakaian untuk ibu korban. dan hendak mencoba pakaian yang ingin dibelinya, “Kemudian ibu korban yang ada di kamar sedang berganti pakaian. Saat keluar kamar, tersangka dan anaknya pun keluar,” kata Budi didampingi Kapolsek Panileukan Kompol. Kurnia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (26/9), ibu korban yang saat itu tidak bisa menemukan anaknya. Akhirnya ibu dan suami korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panileukan. “Kemudian Polsek Panileukan melakukan penyelidikan dan mencari korban dan tersangka. Kami juga menemukan angkutan umum yang ditumpangi korban di kawasan Ujungberung, dan alhamdulillah. , polisi menemukan tersangka dan korban.” ,- jelas hasil pemeriksaan sementara, tersangka Budi berencana menjual anak berusia dua tahun itu ke orang lain. Kami sedang melakukan “Pernyataan tersangka ini baru pertama kali, tapi kami sedang mendalami cara dia membeli pakaian. Diduga dia pernah melakukan hal tersebut, namun masih kami dalami. “Harganya Rp 13 juta. Masih kami dalami calon pembelinya,” jelas Budi yang menjerat tersangka dengan Pasal 328 KUHP dan 76F KUHP. Undang-Undang 35 Republik Indonesia Tahun 2014 dikenai Pasal. Saat ini tersangka sudah ditahan. dan polisi masih meminta “hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta”. (mcr27/Medan Pers)
Baca Juga: Pimpinan Panti Asuhan Tangerang Saat Anak Asuh Dekan Deswi Dianiaya
BACA ARTIKEL LEBIH LANJUT… Incar ciptakan 10.000 wirausaha, Ahmed Ali-AKA ajak generasi muda ke pusat kreatif.