Medan Pers, Serang – Polisi menetapkan lima tersangka pengeroyokan hingga tewasnya seorang satpam bernama Edi Mulyadi.
Kasus ini bermula pada Minggu (3/11) lalu, terkait sengketa tanah seluas sekitar 500 meter persegi di Kecamatan Sipokak Jaya, Kota Serang, Banten.
Baca Juga: Beri Dukungan, Bea Cukai Banten Hadiri Pelepasan Ekspor Produk Mayora Group ke 15 Negara
Satu dari lima tersangka penganiayaan adalah anak anggota DPRD Provinsi Banten berinisial WR (34) dari Fraksi Nasdem, kata Direktorat Reserse Kriminal Polda Banten AKBP Dian Setyawan. .
Empat tersangka lainnya adalah AJ (57), UC (39), TM (70), dan MD (60).
Baca Juga: Bea Cukai siap memberantas peredaran narkoba di Bontong dan Banten
Dian mengatakan, kasus penyelewengan ini bermula saat Djasmarni hendak menggabungkan lahan seluas 500 meter persegi dengan modal SHM yang dimilikinya.
Namun tindakan tersebut dilarang oleh ED Mulyadi selaku pihak keamanan setempat karena tanah tersebut juga milik orang lain atas nama Neneng Aishya dengan bukti AJB pada tahun 1994.
Baca Juga: KSOP Bea Cukai Perkuat Sinergitas dengan Polda Probolinggo & Banten, Tujuannya Sama
“Jadi saya katakan itu tanah sengketa, ada dua hak milik dalam satu bidang. Yang satu AJB tanggal 1994, yang pada dasarnya adalah hadiah dari suaminya dan tidak pernah diperjualbelikan berdasarkan AJB. Sisi satu, Bu .Di daerah Djasmarni juga ada SHM,” kata Diane kepada awak media, Selasa (12/11).
“Seminggu sebelum kejadian tanggal 27 Oktober 2024, Bu Jasmarni hendak membangun pondasi pagar di atas tanah, namun dihadang oleh security karena tanah tersebut milik pemiliknya (Neneng Aisya),” lanjut Diane.
Saat itu, kata Dion, terjadi cekcok antara Jasmarni dan Edi Mulyadi yang harus dipadamkan dan dimediasi oleh anggota rektor Polda Banten. Bahkan, Djasmarni sepakat untuk menunda proses pemagaran hingga persoalan kepemilikan tanah selesai.
“WR ini adalah anak dari Ibu Jasmarni dan petugas keamanan Pak Edi Mulyadi. Dalam surat pernyataan poin 3 tersebut, Ibu Djasmarni bersedia menghentikan sementara pekerjaan pemagaran hingga terjadi pertemuan antara kedua pihak. , “katanya.
Meski demikian, Dian mengatakan meski pertemuan dengan Neneng Aisya belum terlaksana, namun pihak Djasmarni tetap nekat melakukan pemagaran sehingga ED Mulyadi sudah menegurnya agar menghentikan pekerjaan tersebut.
Mereka menduga WR dan komplotannya menyerang Edi Mulyadi dengan tongkat dan parang karena dirasa tidak dapat diterima, sehingga Edi Mulyadi harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami banyak luka. .
“Sempat terjadi adu mulut dan tawuran. Salah satu pelaku mengancam keamanan dengan parang, ada yang memukul dengan tongkat, ada yang menggunakan tangan, ada yang mencekik hingga terjatuh,” kata Diane.
Kini, kelima terdakwa berada dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terdakwa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun berdasarkan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP. (cuy/Medan Pers)
Baca cerita lainnya… Polda Banten mengungkap identitas jenazah WNA yang ditemukan di Pantai Anyar