Medan Pers, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) tidak bisa dihilangkan karena merupakan bagian dari proses penuntutan.
“Pasal 6 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dengan jelas menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penyidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Kegiatan penangkapan adalah bagian dari kejaksaan, jadi saya rasa tidak akan hilang begitu saja.” kata Alex, Rabu (20/11) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
BACA JUGA: KPK Pastikan Anwar Sadad Tak Lolos dari Proses Hukum di KPK
Diakui Alex, istilah operasi tangkap tangan atau OTT tidak masuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun dalam undang-undang diatur bahwa para pihak tertangkap basah dalam aksinya. Menurut dia, polemik seputar OTT hanya sebatas perbedaan terminologi saja.
BACA JUGA: Investigasi Mafia, KPK Panggil Youla Lariwa
“Kalau ketahuan tidak bisa dihapuskan karena sudah diatur undang-undang. Itu hanya istilah yang mungkin saja,” katanya.
Apalagi, Alex menilai OTT masih menjadi alat penegakan hukum yang efektif karena penyelesaian proses hukum yang dilakukan melalui kegiatan ini relatif cepat.
BACA JUGA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mencari adik ipar Jokowi terkait lelang di Kementerian Perhubungan
“Pada dasarnya kalau ketahuan, otomatis yang tertangkap basah jadi tersangka. Mengapa? Sudah ada bukti mengenai hal ini. Ada pelakunya, ada segalanya,” kata Alex.
Sebelumnya, calon pimpinan KPK (Capim) Johanis Tanak meminta operasi tangkap tangan (OTT) KPK dibubarkan karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.
Menurutnya, OTT tidak tepat karena pada hakikatnya operasi adalah sesuatu yang dipersiapkan dan direncanakan. Oleh karena itu, pengertian penangkapan in flagrante delicto dalam pengertian KUHAP adalah peristiwa hukum yang pelakunya segera ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau ada rencana, direncanakan operasi, tercatat peristiwa yang pernah terjadi, itu tumpang tindih yang tidak patut,” kata Johanis saat uji kompetensi dan reputasi pimpinan NCP yang dilakukan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI. kompleks parlemen. Jakarta, Selasa (19/11).
Sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi periode ini, ia pun mengaku menyatakan ketidaksetujuannya terhadap kegiatan OTT.
Namun, tambahnya, mayoritas di KPK menganggap OTT sebagai tradisi.
“Tapi kalau bisa (Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi), izinkan saya, saya jadi ketuanya, saya tutup, tutup, karena tidak sejalan dengan pengertian KUHAP, ucap pria yang berlatar belakang jaksa. .
Saat mengumumkan rencananya untuk menghilangkan OTT, Johanis langsung disambut tepuk tangan oleh mereka yang hadir di ruang rapat Komisi III DPR RI.
Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi harusnya menjalankan peraturan sesuai undang-undang dan tidak hanya mengandalkan logika. (antara/Medan Pers) Video terpopuler hari ini:
BACA PASAL LAINNYA… KPK menyatakan tak ada tersangka baru dalam kasus e-KTP