Medan Pers, jakarta -ribuan teman kehormatan TMM tidak memenuhi persyaratan PPPK 2024. Mereka harus mulai dari awal PPPK 2024 Fase II.
“Kita harus mendaftar lagi di nol yang diminta oleh Sumber South Souting Expert sebagai berikut:” Irfandi Sofandi Sofyan mengatakan kepada JPN pada hari Kamis (12/26).
Membaca: PPPK 2024 Kehormatan TMS Membuka 2 Tahapan untuk Ketenaran, bawa hanya dua file.
Dia mengatakan dia telah menolak pemerintah daerah Superawesi Southi Sulaweshesi (Sateawayi South), jadi ada 1.309 Kehormatan K2 dan Asn-Non-Ash.
Mereka telah diperintahkan untuk mendaftarkan OPD lain, tetapi sejauh ini, Suulawesi selatan selatan selatan selatan selatan selatan selatan selatan selatan selatan selatan selatan Korea Selatan Selatan Selatan Selatan Selatan Selatan Selatan Selatan Selatan Korea Selatan Korea Selatan Korea Selatan Selatan Selatan Selatan Selatan Selatan Selatan Selatan Selatan Selatan Selatan Selatan Korea.
Baca juga: Kepmenpan-634, 2024 TMS Weapon Kehormatan dan tidak memperhatikan 11 peraturan.
“Kami dapat mengajukan permohonan untuk PPPK bulanan reguler, Sofesi South South, jadi kami dapat secara teratur melakukan PPPK secara teratur di lembaga lain (lembaga non -pemerintah setempat).”
Dia menunjukkan tenggat waktu pendaftaran hingga 31 Desember 2024, tetapi menunjukkan bayangan TMS 2. Ini adalah paket karena irisan.
Baca: Menpan-RB Rini: Semua TMS termasuk dalam PPPK 2024 Fase II.
Dalam berita sebelumnya, Sophia mengatakan bahwa departemen tempat mereka bekerja adalah positif. Tetapi Sulawesi Bkd bersikeras bahwa tidak ada ribuan kehormatan.
Dia bersikeras bahwa dia tidak setuju ingin lebih dekat dengan bank BKD. Ada indikator bahwa BKD ingin menggantikan K2 Kehormatan dengan layanan pembersihan eksternal.
“Prioritas BKD memprioritaskan karyawan non -SN, bukan K2 kehormatan. Ada 300 KH 2 dari 1.309 massa besar.”
Sophia telah menunjukkan bahwa ada kecurigaan bahwa orang basis data BKK sengaja dihapus dari stabilitas data.
Dia berharap bahwa pemerintah pusat akan melakukan intervensi dalam pemecahan masalah Sualawesi Selatan. BKD melanggar peraturan pemerintah pusat tentang masalah masalah hingga 20 Desember. (ESY / Medan Pers / Medan Pers)