Medan Pers, PELALAWAN – Personil Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan Bripka Eldo Ferry Marpaung menangkap pelaku pengutil AC dan membawanya ke kontainernya. Aksi tersebut dilakukan secara mandiri.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri mengatakan Bripka Eldo menangkap dua pria berinisial AN dan SR pada Kamis, 24 Oktober 2024.
BACA JUGA: Perampok Pelalavan Nekat Pakai Seragam Polisi Lalu Lintas, Ini Yang Terjadi
AN dan SR ditangkap karena terlibat insiden pengutilan di Ridho Service AC, Jalan Lintas Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.
“Dua orang merupakan pelaku pencurian berat. “AN berperan sebagai pelaku utama pencurian, sedangkan SR sebagai penagih barang curian tersebut,” kata Afrizal kepada Medan Pers, Jumat (25/10).
BACA JUGA: Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Diambil Predator Kecil
Afrizal menjelaskan penangkapan bermula saat Bripka Eldo melakukan pengaturan lalu lintas.
Kemudian Bripka Eldo mendapat informasi dari pemilik Toko Ridho Service AC bahwa tokonya baru saja dibongkar oleh orang tak dikenal.
BACA JUGA: TNI-Polri keliling Desa Pelalawan ajak warga menyelenggarakan pilkada dingin dan damai
Barang yang dicuri antara lain dua gulungan pipa AC senilai Rp. 2.000.000 dan sebuah jam tangan senilai Rp. 700.000.
Pemilik toko kemudian mengirimkan rekaman CCTV kepada Bripka Eldo yang memperlihatkan terduga pelaku.
Berbekal barang bukti tersebut, Bripka Eldo langsung bergegas menuju tempat yang diduga menjadi tempat pelaku mencoba menjual barang curiannya.
Sesampainya di sana, ia berhasil menemukan terduga pelaku AN yang saat itu sedang bersama wali SR.
Setelah Bripka Eldo menginterogasi pelaku di AN, ia mengaku melakukan pencurian dan menjual barangnya ke SR.
Tanpa menunggu lama, Bripka Eldo langsung menangkap AN dan SR lalu membawa keduanya ke Polres Pelalawan beserta barang bukti ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Bareskrim Polres Pelalawan.
“Hal ini merupakan wujud kehadiran Polri di masyarakat yang dapat memberikan rasa aman dan memungkinkan tindakan cepat jika terjadi kejahatan di masyarakat,” kata Afrizal. (mcr36/Medan Pers)