Medan Pers, Siak-Police berterima kasih kepada Ricky atas Pandary of Panitan Uban Nanditan, penulis pelecehan seorang sopir truk, yang videonya viral di media sosial.
Komisaris Senior Kepala Polisi SIAK EKA ARIAN PUTRA mengatakan bahwa Uban Panitan ditangkap pada hari Senin (10/2) setelah aksi menganiaya sopir truk Refaldo (35) oleh tim SATARAS Polisi SIAK.
Baca juga: Polisi Ciduk 11 tersangka pembakaran ayam yang dibudidayakan
Kasatras Siyak Acip Polisi Biuu Ramadhan Ifndi mengatakan bahwa insiden itu dimulai dengan pencurian dugaan buah palem di wilayah Minas, Kabupaten Siak.
Pada 6 Februari 2025, Rifaldo menerima telepon dari rekannya dari rekannya untuk mengangkut buah -buahan palem segar yang terkait dengan banyak orang. Setelah mengambil truk, dia dengan A dan S menggantikan transportasi minyak sawit.
Baca Juga: Termasuk Panggilan Penerimaan Polisi, Polisi Dipecat
Namun, dalam perjalanan ke panggung di Meenas Bazaar, truk mengemudi dicegat oleh sekelompok orang di Jalan Chevron, Village West Minas. A dan S segera melarikan diri, meninggalkan Rifanaldo sendirian.
Tiga orang tidak tahu itu kemudian mendekati Rifaldo. Salah satu penulis juga mencoba membakar truk meskipun menghindari korban.
Baca Juga: Mengenai Penerapan Lighttis Dominous di Rkuhap, Pakar: Kasus Penemuan Polisi yang lemah
Tak lama kemudian, Uban Panjitan Mitsushi tiba di tempat menggunakan mobil Triton. Dia segera menabrak kepala isi ulang dua kali, meniup perutnya dan mendorongnya ke dalam pipa minyak yang hangat, menyebabkan terbakar di sebelah kanan korban.
Korban kemudian dibawa ke platform di Jalan Chevron dan sekali lagi mengalami kekerasan fisik, termasuk tamparan di permukaan saat ditanya. Rifanaldo akhirnya berhasil melarikan diri setelah ditangkap oleh rekannya, J, yang kemudian membawanya ke kantor polisi untuk melaporkan insiden itu.
Berdasarkan laporan korban dan bukti yang memadai, polisi menangkap Uban Panjitan. Dalam pemeriksaan, penulis menerima tindakannya.
AKP BAYU Ramadhan Effendi mengatakan, “Tujuan utama penulis telah terluka karena buah kelapa sawitnya diduga dicuri.”
Untuk tugasnya, Panjitan Uban telah didakwa sesuai dengan Pasal 170 KUHP tentang keringat dan Pasal 351 sesuai pasal 351 paragraf (2) dari KUHP terkait dengan pelecehan bahaya maksimal lima tahun penjara.
Polisi Regional Siyak, yang masih mendeteksi kasus ini dan tidak menyangkal kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam kekerasan. (Mcr36 / Medan Pers)
Baca artikel lain … 3 petugas polisi dalam pelecehan anggota NTT, ini adalah peruntungannya