Medan Pers. Seorang pengusaha dari Bandung City Designs Soekwanto (53) ditunjuk sebagai polisi karena jalanan memiliki senjata api melawan wanita.
Tindakan teroris yang dirancang terhadap wanita di Cota Bar Parahyangan, Regence Bandung Barat, sebelumnya viral di media sosial.
BACA JUGA: Seharusnya selingkuh dengan anggota Malut DPRD, Wakil Kepala Komisaris Polisi Dicked
Setelah insiden itu, draft ditangkap pada hari Senin di Divisi Investigasi Kriminal Polisi Cimihi pada hari Senin (3 Desember 2012).
Acara teroris berlangsung pada hari Minggu, 2 Maret, dan korban mengumumkan kantor polisi regional Cimahi pada 3 Maret.
Baca juga: untuk memperbaiki langkah -langkah di Yandri Stop TPP tidak dipertimbangkan karena serupa dan tidak menyenangkan
“Para pelaku juga diamankan sampai tahun 2025. Pada tanggal 3 Maret, kami memeriksa dan menunjuk tersangka dan kami ditangkap,” kata Kepala Polisi Cimahi ACBP Trihartant pada hari Selasa (4/3).
Polisi juga mengungkapkan hasil desigasi penyusunan bahwa para penjahat telah melakukan teror yang terkait dengan novel cinta.
Baca juga: diasumsikan dianiaya, pemuda itu terbunuh di situs rehabilitasi Semarang
Dikatakan penyusunan bahwa ia terluka setelah salah satu korban CICI tidak ingin berselingkuh tanpa status dengan para pelaku.
“Motif bagi para pelaku adalah karena mereka tidak menerimanya karena korban tidak lagi ingin menjalin hubungan, korban dan penulis memiliki hubungan tanpa status,” katanya.
Acara teroris dimulai ketika desain dan para korban melintasi kota Parahyangan, West Bandung.
Desain, yang secara tidak sengaja melihat mobil korban dan mengambil inisiatif untuk mengikuti dan menghentikan mobil.
“Jadi pertemuan itu secara kebetulan. Karena para penjahat terlihat dan tahu kendaraan korban karena kendaraan yang digunakan oleh korban adalah oleh penulis penulis. Dia diikuti dan dipecat oleh para pelaku,” katanya.
Setelah menghentikan kendaraan korban, desain keluar dari mobil dan mencoba bertemu dengan salah satu korban CICI untuk menyelesaikan novel mereka.
“Karena mungkin ada kesalahpahaman antara korban dan pelakunya, berhasil menghentikan kendaraan, mencoba masuk ke mobil dengan melepaskan SENPI,” kata ACBP.
Insiden itu kemudian melaporkan salah satu korban di kantor polisi Cimahi, yang inisialnya adalah sehari sebelumnya, Senin (3 Desember 2012).
Ketika dia bergerak cepat, polisi melakukan banyak investigasi, ujian dan menyebutnya desain sebagai tersangka pada hari yang sama.
“Artikel yang kami kelilingi pada tahun 1951 Pasal 1 (1) atau 335 (1) (1) dari Undang -Undang Darurat Indonesia, Pasal 1 Pasal 1 KUHP, yang diancam dengan ancaman penjara 10 tahun,” katanya. (MCR27/Medan Pers)