Medan Pers, Jakarta – Presiden MPR A.M. Akbar Supratman menekankan bahwa perusahaan swasta harus menarik manfaat liburan (THR) pada 7 hari terakhir sebelum liburan.
Kewajiban ini berlaku untuk perusahaan swasta dan perusahaan BUMD/Bumn, termasuk pengemudi taksi sepeda motor.
Baca Juga: Masalah bahwa Ojol bisa menjadi THR, MEYA HAFID Menteri: Mudah -mudahan
“MPR akan mengawasi pembayaran THR ini,” kata Akbar dalam pernyataannya, Selasa (11/3).
Memberikan perusahaan swasta atau BUMD/Bumn kepada karyawan adalah komitmen yang diatur pemerintah. Dan sangat dihargai karena membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja sebelum liburan.
Baca Juga: Prabowo menjanjikan karyawan swasta, BUMD dan libid Bumn paling lambat tanggal ini
“Saya, sebagai kepala MPR, menyerukan perusahaan swasta untuk memberikan bonus dan pengemudi liburan pekerja yang sejalan dalam bentuk uang tunai dengan mengevaluasi aktivasi pekerja,” kata Akbar, seorang senator distrik pemilihan pemilihan pusat Sulawesi.
Menurut data yang diterimanya, kata Akbar, saat ini ada 250 ribu pekerja aktif dari pengemudi Ojol.
Baca Juga: PNS & PPPK THR sudah penuh? Sri Muleani menjawab kartu
Sementara itu, antara 1 dan 1,5 juta pengontrol OJOL memiliki bagian atau tidak penuh waktu.
Selain itu, aturan untuk memberikan THR ke Indonesia ada di Pasal 6 Bagian (6) Hukum Nomor 13 tahun 2003 tentang pekerjaan.
Dalam peraturan ini, pengusaha atau perusahaan mengharuskan membayar semua karyawan mereka sebagai hak untuk dipenuhi.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan saat ini.
Ini untuk memastikan kesejahteraan para pekerja dan untuk mendorong pemenuhan pengusaha aturan kerja.
“Selain itu, mekanisme dan jumlah THR akan diumumkan melalui surat edaran Menteri Buruh,” kata Akbar.
Menurut Akbar, sebuah perusahaan yang tidak membayar THR akan menerima sanksi administratif sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang gaji.
“Sanksi administratif yang dikenakan termasuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan bisnis, akhir sementara partai atau semua alat produksi, serta pembekuan kegiatan bisnis,” pungkasnya. (MRK/Medan Pers) Mari kita lihat video ini juga!