Medan Pers, SEMARANG – Pengacara Zaenal Abidin Petir, korban penembakan siswa SMKN 4 Semarang, mempertanyakan pasal yang dilayangkan terhadap polisi koboi Aipda Robig Zaenudin, khususnya Pasal 337 KUHP tentang penguntitan.
Petir memprotes keras pasal tersebut, jauh dari kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang yakni Gamma Rizkinat Oktafandi, Satria dan Adam. Gama tewas dan dua temannya terluka.
BACA JUGA: Pasca Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Polda Jateng akan Evaluasi Penggunaan Senapan
Anggota Satuan Anti Narkoba Polrestabes Semarang dijerat Pasal 80 ayat 3 juncto 76 c Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Termasuk Pasal 337 atau Bagian (3) Pasal 351.
Petir menjelaskan, pasal-pasal tersebut masuk dalam Surat Pemberitahuan Penuntutan Penyidikan (SPDP) yang diserahkan Polda Jateng ke Kejaksaan Agung (Kejati) Jateng.
BACA JUGA: Komentar Keluarga Korban Tentang Alasan Aipda Robig Mengadu
“Saya dapat pesan di WhatsApp, ada pasal yang menurut saya tidak masuk akal, kalau memang Kejaksaan Agung Jateng melakukan 337, betul, penuntutan, hukumannya 9 bulan, denda paling banyak Rp 4,5. juta.” ujarnya kepada Petir saat ditemui wartawan di Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (17/12).
Dijelaskannya, Pasal 337 KUHP mengatur tentang tindak pidana pelecehan, yaitu penghinaan, penghinaan, atau pengancaman yang dilakukan secara berulang-ulang dengan tujuan untuk mengintimidasi korban.
BACA JUGA: Alasan Aipda Robig mengajukan banding masih menjadi misteri
Menurut dia, perbuatan berlebihan yang dilakukan Aipda Robig seharusnya dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Termasuk pasal 76c UU Perlindungan Anak yang dibacakan pasal 80(3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tapi harus diingat yang tertembak adalah anak di bawah umur, jadi harus digunakan yang lebih spesifik yaitu UU Perlindungan Anak, jadi ancaman hukumannya 15 tahun plus sepertiga. Kita harus pakai Lex Specialis,” ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Jawa Tengah mengeluarkan klarifikasi singkat terkait Pasal 337 KUHP. Kepala Bagian Penerangan Hukum Arfan Triono mengatakan, pasal tersebut merupakan petunjuk.
“Jaksa mencetak WhatsApp saya yang sesuai dengan Pasal 338 SDP KUHP, artinya jaksa memberi petunjuk di WhatsApp saya,” kata Arfan.
Petir menilai pengakuan Tipfeller oleh Kejaksaan Agung Jawa sembarangan. Menurut dia, sebelum diedarkan, jaksa harus memeriksanya terlebih dahulu.
“Itu adalah tindakan yang ceroboh. Sangat ceroboh jika mempermainkan kematian seorang anak,” kata Petyr.
Seperti diketahui, dalam sidang Kode Etik Aipda, Robig menerima keputusan PTDH yang berlangsung Senin (11/9) di ruang panitia sidang Panitia Kode Etik Polda Jateng.
Dalam aksi Aipda, Robig Zaenudin menembak mati Gamma Rizkinat Oktafandi, Satria dan Adam. Ketiganya merupakan siswa SMKN 4 Semarang. Peristiwa itu terjadi Minggu (24/11) lalu.
Aipda Robig melepaskan empat tembakan. Dua tembakan meleset dan dua lainnya mengenai korban. Gamma terluka di bagian paha dan meninggal.
Sementara satu peluru lagi mengenai dua teman Gamma, Satria dan Adam yang sedang bepergian dengan mobil. Peluru kedua menyerempet dada Adam lalu menembus ketiak Adam hingga masuk ke lengannya dan bersarang di tulang ulna Satria.
Korban meninggal di unit gawat darurat (UGD) Rumah Sakit Multidisiplin Pusat (RGUP) yang diberi nama Dr. Kariadi Semarang pada Minggu (24 November) sekitar pukul 01.58 WIB. Namun polisi menyebut korban adalah seorang tawuran (mcr5/Medan Pers).