Agung Laksono Desak Mediasi untuk Akhiri Konflik di PMI

author
1 minute, 38 seconds Read

Medan Pers, Jakarta – Ketua Konferensi Nasional Palang Merah Indonesia (PMI), Agung Laxono mengevaluasi Deklarasi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menokum -Ham) Supratman Andy Agtas untuk mengeluarkan dekrit (SK) oleh memimpin Yusuf Kala.

Menkum-hem menekankan bahwa PMI tidak memerlukan keputusan resmi, tetapi lebih banyak pengakuan administratif yang memadai sesuai dengan artikel dan artikel Asosiasi PMI (AD/ART).

Baca Juga: Munas PMI XXII Solusi Dukungan Arefable Laksono

“Tidak ada keputusan yang diperlukan dari seseorang dalam iklan/seni PMI, hanya dalam bentuk pengakuan,” kata Supratman, Kamis (26 Desember).

Penjelasan diajukan berdasarkan arefable Laksono untuk menekankan validitas manajemen PMI dalam Jusuf Kalla. Selain itu, ini membuka ruang untuk mengungkapkan masalah yang dihasilkan dari hasil Konferensi Nasional PMI XXII (Konferensi Nasional).

Baca Juga: Jusuf Kalla dipilih dengan aklamasi ke Ketum DMI 2024-2029

Agung berterima kasih atas klarifikasi dan menekankan bahwa pernyataan dengan surat jawaban Indonesia no.

“Ini membuka cara untuk mengungkapkan manajemen PMI yang sebenarnya. Surat bukan surat ratifikasi, tetapi jawaban administratif,” kata Agung.

Baca Juga: Transaksi Darah di PMI adalah pertanyaan

Selain itu, Agung mengkritik implementasi Konferensi XXII Nasional, yang berlangsung pada 8 hingga 10 Desember 2024. Menurutnya, Konferensi Nasional melanggar mekanisme dan prosedur, termasuk penggunaan PMI AD/Art 2019-2024, yang tidak ada.

Dia juga percaya bahwa iklan/seni melukai semangat reformasi karena dia menghilangkan batas konsep kepala kepala, yang hanya dua periode.

Yusuf Calla, yang telah mengembalikan tiga periode di periode keempat sejak 2009, yang, menurut Agung, bertentangan dengan prinsip demokrasi.

Ketidakpuasan dengan pengenalan Konferensi Nasional PMI XXII juga meminta mayoritas peserta untuk meninggalkan arena Konferensi Nasional dan mengadakan Konferensi Nasional Lawan. Pada Konferensi Nasional, Agung Laxono terpilih sebagai Ketua Ketua PMI untuk periode 2024-2029.

Untuk menyelesaikan dualisme ini dalam kepemimpinan, Agung meminta Menteri Hak Asasi Manusia untuk segera menyampaikan kedua belah pihak. Dia menekankan pentingnya mediasi sehingga semua pihak dapat menyampaikan fakta dan kronologi dalam kaitannya dengan Konferensi Nasional PMI XXII.

“Mediasi ini penting bahwa kita bisa mendapatkan solusi terbaik untuk PMI masa depan sebagai lembaga kemanusiaan yang andal,” kata Agung Laxono. (JLO/Medan Pers)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *