Ada Sejumlah Provinsi Belum Terapkan Opsen Pajak, Daihatsu Merespons Begini

author
1 minute, 34 seconds Read

Medan Pers, Jakarta Selatan – Astra Dahatsu Motor (ADM) mengatakan ada beberapa provinsi di Indonesia yang belum menerapkan kebijakan pajak kendaraan.

Direktur Pemasaran dan Komunikasi Korporat PT Adm Sri Agung Handayani mengevaluasi pemerintah, yang masih memberikan beberapa kebijakan provinsi.

Baca juga: Ada Pajak Opsen -Relacing, Gaikindo berharap bahwa 900.000 mobil baru akan dijual tahun ini

“Ada beberapa daerah yang bahkan menghambat penerapan aturan OPSEN selama tiga hingga 12 bulan,” kata pada pertemuan media Sri Agung pada hari Kamis (1/16).

Dia mengklaim bahwa bersyukur bahwa pemerintah provinsi pada akhirnya dapat memahami industri truk ini.

Baca juga: Pertanyaan PPN 12 persen dan Opsen Pajak, Suzuki mengambil beberapa langkah

Namun, ia mengatakan hanya ada lima provinsi yang tidak menerapkan kebijakan ini, yaitu Papua, Papua Barat, Nusa Tenggar Timur (NTT), Sulavesi Utara dan Nusa Tenggar Barat (NTB).

“Hanya ada lima provinsi yang tidak mengurangi politik mereka,” kata Sri.

Baca Juga: Kerja Kerjasama, Kementerian Dalam Negeri menekankan pentingnya sinergi regional dalam pengelolaan opsen pajak

Berbicara tentang harganya, Dahatsu telah mengkonfirmasi bahwa mereka takut akan RP sejak Januari.

Pertumbuhan dipengaruhi oleh perubahan tingkat PPN dan nama terbalik dari kendaraan bermotor (BBNKB).

Namun, Dahatsu optimis bahwa pasar mobil Indonesia akan terus beroperasi secara merata kecuali ada banyak pengaruh pada kapasitas pembelian konsumen, terutama untuk mobil pertama -Foors.

Dahatsu juga berharap bahwa sektor keuangan kendaraan, terutama menyewa, dapat terus tumbuh dan mendukung penjualan.

Pemerintah akan mulai menerapkan pemilihan pajak kendaraan bermotor pada Januari 2025.

Kebijakan ini diatur oleh hukum (hukum) # 1 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD).

Sesuai dengan ketentuan hukum, penerapan opsi pajak motor akan diperkenalkan tiga tahun setelah hilangnya Undang -Undang HKPD pada 5 Januari 2022.

Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan berlaku pada awal 2025.

Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu kebijakan pajak regional yang diatur oleh undang -undang HKPD.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memperluas sinergi pengumpulan pajak dan mempercepat distribusi pajak yang dihasilkan sebelumnya. (DDY/Medan Pers)

Baca artikel lain … jutaan mobil dahatsu ingat itu berbatu

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *