Medan Pers – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten akan menggelar debat perdana dua calon (paslon) cagub-cawagub pada Pilkada 2024.
Petunjuk sidang ini tertuang dalam Undang-Undang KPU Provinsi Banten Nomor 142 Tahun 2024 tentang Aturan Teknis Penyelenggaraan Rapat Umum Wakil Gubernur Banten.
Baca juga: Andre Soni berjanji akan membentuk pemerintahan Banten tanpa korupsi dan politik
Ketua KPU Provinsi Banten Mohammad Ihsan mengatakan debat antar kaukus pertama akan dilaksanakan pada 16 Oktober 2024.
“Dilaksanakan di ruang rapat utama Bank Mega Tower (Jakarta) yang dimulai sekitar pukul 18.45 WIB,” kata Ihsan, Selasa (15/10).
Baca Juga: Polda NTT Bongkar Kejahatan Ipda Rudy Soik, Pecat Pembeber Mafia BBM
Ihsan menjelaskan, pembahasan pertama akan membahas tentang “peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemerataan di kabupaten Banten”.
“Debat akan berlangsung selama 150 menit, meliputi 120 menit debat, dan 30 menit iklan layanan masyarakat (PSA),” ujarnya.
Baca Juga: Sarang Philbop 2024: Ini Alasan PM2B Umumkan Dukungan untuk Hamas Ratu Zakia-Najib
Dia mengatakan, setiap calon wakil gubernur di Pilgub Banten bisa mendatangkan 150 musuh.
“Pendukung yang ikut serta dilarang membawa bahan kampanye dan perlengkapan kampanye (APK),” ujarnya.
“Hanya bahan kampanye yang digunakan pendukung calon wakil gubernur Anten,” kata Ihsan. (mcr34/Medan Pers)