Medan Pers, JAKARTA – Mantan penjahat narkoba Samsul Bahri alias Erwin kembali terjerat hukum setelah terbukti mengulangi perbuatannya.
Pria berusia 40 tahun itu ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena berperan sebagai perantara dalam mengedarkan ganja.
BACA JUGA: BNN beberkan kasus penyelundupan ganja seberat 600 kg dari Aceh ke Sumbar
Erwin untuk kasus sebelumnya Bukittinggi II. Perintah percobaan dari penjara kategori A tampaknya tidak menghalanginya.
Gayo Lues, yang berlatar belakang sebagai distributor di jaringan organisasi distribusi ganja di Aceh, menjalin bisnis dengan Kajai, warga Tanah Datar, Sumatera Barat.
BACA JUGA: Rencana Distribusi 624 Kg Ganja di Sumbar
Kajai membujuk Erwin agar menyuplai obat ganja tersebut untuk dipasarkan di Sumbar dan sekitarnya.
Pria yang dulunya berprofesi sebagai pedagang sayur itu kini kembali bekerja hitam dan dipastikan terancam hukuman pidana.
BACA JUGA: Ribuan Tanaman Ganja Tumbuh di Kaki Gunung Semeru
Hingga kesepakatan akhir tercapai, Kajai membayar pembayaran sebesar Rp 220 juta kepada Erwin.
Mantan narapidana Raklunung Gayo Lues asal Dusun, Aceh dijanjikan keuntungan hingga Rp 299 juta jika bisnis ganja ini berjalan baik.
“Keuntungan saya Rp 350 ribu per blok,” kata Erwin. Keuntungan ganja saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” kata Erwin seperti dikutip Medan Pers, Jumat (18/10).
Sebelum sempat meraup untung, BNN mengetahui transaksi bisnis ganja antara Erwin dan Kajai.
Paket narkoba jenis ganja seberat 514 kg ditemukan di sana pada Jumat (11/10).
Sedangkan Erwin ditangkap polisi di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (10 Desember).
Bukttinggi II. Terkait perbuatan mantan narapidana kategori A Erwin, sesuai Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (mcr8/Medan Pers).