Medan Pers, SERANG – Unit Kejahatan Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang, Banten menangkap empat orang diduga menipu calon pekerja sejak tahun 2023 dengan total korban pencari kerja sebanyak 60 orang.
Kasat Reskrim Polres Serang Ipda Supendi mengatakan, keempat tersangka berinisial SG warga Kecamatan Ceranang, SH warga Kecamatan Kibin, dan EL warga Kecamatan Pamarayan dan OY ditangkap di Banjar, Jawa Barat. . – meyakinkan para korban bahwa mereka bisa membantunya bekerja di berbagai perusahaan di wilayah Kabupaten Serang dengan mengaku mengenal orang dalam dan memiliki kuota untuk mempekerjakan pekerja. “Tersangka juga meminta korban untuk menyertakan sejumlah uang saat menyerahkan berkas lamaran. Melalui uang tersebut, pelaku berjanji akan membimbing korban untuk bekerja di sebuah perusahaan,” ujarnya saat menerima uang korban. . Para tersangka hanya menyimpan berkas lamaran pekerjaan korban di rumah. Dikatakannya, tersangka tidak pernah berusaha menggiring korbannya untuk bekerja. “Korbannya juga warga Kabupaten Serang, jumlah korban sekitar 60 orang, dengan total kerugian sekitar Rp 300 juta,” ujarnya mulai antara 3 hingga Rp. 7 juta. Dan para tersangka tersebut terlibat dalam kegiatan penipuan pada tahun 2023-2024. Dia mengatakan, terungkapnya kasus penipuan terhadap calon pekerja di wilayah hukum Polres Serang merupakan tindak lanjut dari program Poliran (polisi pengangguran) Kapolda Banten. , dimana para tersangka menimbulkan banyak keresahan masyarakat. Para tersangka saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Dan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (antara/Medan Pers)
BACA JUGA: 21 orang di Sukabumi menjadi korban penipuan sindikat pemalsuan kartu sehat Indonesia
BACA ARTIKEL LAIN… Kasus penipuan Bunga Zainal, kasus polisi pekan ini