Medan Pers, ACEH TAMIANG – Bea Cukai Langsa-Langsa bersama Kanwil Bea Cukai (Kanwil) Aceh dan Satgas Patroli Laut BC 30004 menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal senilai miliaran rupiah di Desa Cinta Raja, Kecamatan Bendahara, Aceh Kabupaten Tamiang, Kamis (31/10).
Kepala Kantor Bea Cukai dan Dalam Negeri Langsa, Sulaiman mengungkapkan, kronologis komplotan tersebut bermula dari informasi yang diberikan masyarakat bahwa ada upaya impor barang impor ilegal yang diyakini berasal dari Thailand dengan menggunakan speed boat atau kapal berkecepatan tinggi. kerajinan (HSC) ke Desa Cinta Raja.
BACA JUGA: PT Pancaprima Ekabrothers mengapresiasi pelayanan prima Bea dan Cukai Banten
Dijelaskannya, Satgas Patroli Laut BC 30004 yang saat itu sedang melakukan patroli rutin di perairan Aceh Tamiang langsung memantau kawasan tersebut.
Petugas mendeteksi pergerakan HSC melalui radar yang bergerak cepat dan memasuki alur Pantai Kermak yang merupakan bagian dari jalur laut di wilayah Aceh Tamiang.
BACA JUGA: Cek Layanan Tamasya, Bea Cukai Purwokerto Cari Tahu Lebih Lanjut Tentang Rokok Ilegal
Satgas Patroli Laut menyadari adanya kemungkinan pelanggaran hukum dan segera memberitahukan lokasi kapal tersebut kepada tim patroli pantai agar dapat ditangani lebih lanjut, ujarnya.
Tim patroli darat kemudian bergerak cepat menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat sandarnya kapal HSC.
BACA JUGA: Ini Tips Hindari Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai, Maklum!
Setibanya di lokasi kejadian, petugas menemukan kapal HSC sedang berlabuh di dermaga penyimpanan di Desa Cinta Raja.
Kapal itu kosong, tanpa awak, tapi ada barang di dalamnya.
Tim patroli darat segera melakukan pengecekan ke sekeliling gudang untuk memastikan tidak ada upaya penyelundupan yang terlewat.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim menemukan barang yang diduga diimpor secara ilegal dan tanpa dokumen resmi bea cukai.
Selain kendaraan bermotor, di gudang juga terdapat suku cadang kendaraan, hewan eksotik, dan minuman berupa teh hijau. Temuan ini semakin diperkuat dengan barang bukti lain berupa dokumen, pelat nomor kendaraan, dan bagian kapal. karakter Thailand yang semakin “menunjukkan bahwa barang tersebut berasal dari luar negeri dan berpotensi diselundupkan tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah,” lanjut Sulaiman.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini antara lain 1 buah kapal jenis HSC bermesin 5×200 PK, 22 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merk dalam kondisi bekas, 4 buah selang dan 21 botol berisi kelabang, 7 buah teh hijau celup merek ChaTraMue dan 61 botol teh hijau ChaTraMue. .
Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp4.464.280.000 dan potensi kerugian pemerintah yang dapat dihemat dari langkah tersebut adalah sebesar Rp5.096.188.500 yang sudah termasuk bea masuk dan pajak yang seharusnya dibayar atas barang tersebut.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Pelabuhan Kuala Langsa untuk diamankan dan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Langsa.
Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memperoleh informasi tambahan mengenai asal barang, jalur perjalanan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini. Bea Cukai Langsa dan Direktorat Pajak akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan penindakan. peninjauan lebih detail. Selidiki dan pastikan penegakan hukumnya, tambah Sulaiman.
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga perbatasan negara dan menjaga perekonomian dari bahaya barang ilegal.
Barang impor ilegal yang tidak melewati prosedur kepabeanan tidak hanya merugikan pendapatan pemerintah, namun juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, apalagi jika barang tersebut masuk ke pasar tanpa pengawasan yang baik.
“Operasi ini merupakan bukti nyata keseriusan Bea Cukai Langsa dalam melindungi masyarakat dari risiko peredaran barang ilegal, khususnya yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan. Dengan keberhasilan operasi ini, Bea Cukai Langsa berharap dapat masyarakat dapat terus berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai “kegiatan mencurigakan yang dapat merugikan negara dan membantu bea cukai dan urusan dalam negeri menjaga stabilitas perekonomian dan keamanan di kawasan perbatasan,” ujarnya Sulaiman (jpn)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Hal 2 Perizinan NPPBKC, Bea Cukai dan Biaya Jember menegaskan legalnya mudah dan praktis