Medan Pers – JAKARTA – Pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2025. Selain itu, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian Harga Eceran Rokok (HJE).
Kebijakan telah diambil untuk mengendalikan konsumsi tembakau, khususnya di kalangan remaja dan kelompok rentan, meskipun Chittagong Hill Tracts diakui sebagai salah satu sumber utama pendapatan pemerintah.
Baca juga: Bumsweat mendorong negara untuk meningkatkan penerimaan cukai tembakau pada tahun ini
Kebijakan juga telah diterapkan untuk mengatasi fenomena down-trading, dimana konsumen beralih ke rokok yang lebih murah.
Terkait isu lainnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Fabrio Cacaribu mengatakan keputusan tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas harga dan kelangsungan usaha di sektor tembakau.
Baca juga: Bea dan Cukai Jatim bidik penerimaan Rp 149,89 triliun hingga akhir tahun
“Bulan lalu kami sampaikan di APBN 2025 bahwa tidak ada kenaikan tarif untuk Chittagong Hill Tracts. Kami memberikan ruang bagi pelaku usaha,” kata Fabrio beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, penyesuaian HJE tembakau terus dilakukan untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas harga dan secara bertahap mengurangi konsumsi tembakau.
Baca juga: Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau BLT dialokasikan kepada 5.030 pekerja IHT
“Hal inilah yang sedang dipersiapkan oleh regulasi terkait HJE untuk memberikan kepastian berusaha bagi pelaku usaha,” ujarnya usai konferensi pers APBN kami di Kementerian Keuangan, Jumat (8/11).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Ascolani mengatakan kebijakan kepabeanan CHT pada tahun 2025 akan fokus pada penanganan fenomena penurunan perdagangan yang dapat berdampak pada penurunan penerimaan cukai hasil tembakau.
“Kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2025 harus mempertimbangkan pengurangan perdagangan,” ujarnya.
Fenomena menurunnya perdagangan ini tidak hanya berdampak pada target penerimaan pemerintah dari cukai hasil tembakau, namun peralihan ke rokok yang lebih murah juga menghambat pengendalian konsumsi.
Mahalnya harga rokok kelompok 2 dan 3 yang lebih murah dapat memudahkan anak-anak dan remaja mengakses dan membeli rokok.
Menurut dia, pemerintah akan membahas perbedaan kategori rokok tersebut guna menyusun kebijakan cukai tembakau yang lebih tepat dan efektif.
Hal ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara peningkatan penerimaan cukai dan keberlangsungan industri tembakau Indonesia (gir/Medan Pers).
Baca artikel lainnya… Perubahan PP 109/2012 dinilai mubazir