Medan Pers, JAKARTA – Pengacara yang juga mantan Hakim Pengadilan Negeri Irwan Yunas menyoroti status mencurigakan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Danny Indrayana dalam kasus korupsi gateway pembayaran yang akan berlangsung 10 tahun. tahun pada bulan Februari 2025.
Dia mengatakan, status tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Danny Indrayana dalam kasus korupsi gateway pembayaran harus dieksekusi secepatnya.
BACA JUGA: Danny Indrayana masih buron, ahli curiga ada kecurangan dalam kasus gateway pembayaran
Dan yang melakukan pekerjaan itu adalah Jaksa Agung (ST Burhanuddin) dengan perintah kepada bawahannya atau bisa juga Presiden Prabovo yang memerintahkan Jaksa Agung (untuk mengeksekusi Danny Indrayana), kata Irvan saat dihubungi, Senin ( 28/10). ) .
Irwan pun mendorong pelaporan masyarakat ke Kejaksaan Agung untuk mengejar status tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Danny Indrayana dalam kasus korupsi gateway pembayaran.
BACA JUGA: Payment Gateway YUKK menyesuaikan tarif MDR untuk transaksi QRIS
Dia mengatakan, laporan masyarakat juga bisa disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga pengawas.
“Melalui laporan masyarakat baik ke presiden atau langsung ke kejaksaan, sebagai jaksa penuntut umum. Bisa juga ke KPK sebagai pengawas,” lanjutnya.
BACA JUGA: Danny Indrayana kembali tweet soal kebocoran, KMN kenang urusan gateway pembayaran
Irvan Yunas pun mempertanyakan mengapa mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Danny Indrayana tidak dieksekusi meski sudah menjadi tersangka kasus korupsi pembayaran Gateway selama hampir 10 tahun.
Atau bisa jadi rekomendasi jaksa penyidik mengenai kelengkapan alat bukti (berkas) tidak dihormati. “Jika semuanya sudah lengkap dan tidak diajukan ke pengadilan, tentu akan ada pertanyaan kepada JPU terkait profesionalismenya dan alasan lain di luar aturan hukum,” pungkas Irvan (mcr8/Medan Pers).