Medan Pers – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan dan pencurian penjualan kopi yang dilakukan Direktur PT. Grup Adera Ramanda Ahmad Ramadhan (27).
Dalam kasus ini, kerugian korban mencapai Rp10,36 miliar
BACA JUGA: Ini Rekaman CCTV Polisi Tembak Siswa di SMKN 4 Semarang, Tak Ada Perkelahian
Ahmad Ramadan ditangkap Tim Tekab Presisi 308 Ditreskrimum Polres Lampung di sebuah rumah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada 29 November 2024.
Dircrimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak mengatakan, tersangka ditangkap setelah buron sejak September.
BACA JUGA: Pria Difabel yang Dituduh Perkosa Pelajar Perempuan Buka-bukaan Soal Insiden Hotel
Kasus ini bermula pada 5 September 2024, saat Ahmad Ramadan menerima hasil pertanian berupa biji kopi dan lada dari dua korban, M. Rozikin, petani asal Lampung Barat, dan Natalia, pekerja swasta asal Bandarlampung.
Berat total biji kopi tersebut sebanyak 151.191,6 kilogram dengan nilai Rp10,36 miliar.
BACA JUGA: Polisi yang menembak dan membunuh seorang siswa SMK di Semarang masih dalam penyelidikan
Tersangka kemudian menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diantar ke gudang perusahaan. Namun janji itu tidak ditepati, kata Kombes Pahala di Bandar Lampung, Senin (2/11/2024).
Saat korban mengkonfirmasi ke pembeli, ternyata pembayaran sudah dilakukan, namun tersangka tidak memberikan uang dan menghilang tanpa jejak.
Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, tim penindakan Subdit 3 III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung mulai melakukan penyelidikan.
Pahala mengatakan penangkapan dilakukan sambil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain dua unit mobil mewah, perhiasan berharga, surat-surat kendaraan, dan harta benda senilai miliaran rupiah.
“Tersangka berhasil kami tangkap beserta barang bukti hasil kejahatannya,” ujarnya.
Ia mengatakan, tersangka melakukan penipuan tersebut secara terencana dengan kerugian yang sangat besar.
“Kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum terkait,” ujarnya.
Kompol Pahala menambahkan, pihaknya terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran uang hasil kejahatan dan kemungkinan adanya korban lainnya.
Ia juga mengimbau masyarakat berhati-hati dalam bertransaksi bisnis, terutama yang melibatkan uang dalam jumlah besar.
“Polda Lampung berkomitmen memberantas segala jenis kejahatan, termasuk penipuan seperti ini. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tutupnya.
Penyidik sendiri menggunakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP terhadap perbuatan pelaku (ant/Medan Pers).