Medan Pers, Makassar – Kerja sama Bea dan Cukai dengan PT Giwang Citra Laut membuahkan hasil manis.
Pasalnya, perusahaan yang berdiri sejak tahun 2002 ini merupakan pengusaha pengolahan rumput laut pertama di Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Taklar.
Baca Juga: Bea Cukai menyita ribuan karton minuman keras ilegal dan pita cukai palsu di Jatim, berikut kronologinya
Pada Kamis (31/10) perseroan resmi menerima Fasilitas Connected Area dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai (Sulbagsel) (Kanwil) Sulawesi Selatan.
“Pemberian fasilitas kawasan berikat ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan dunia usaha dalam mendorong pembangunan ekonomi berkelanjutan dan merupakan bukti komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan investasi yang kondusif,” kata Kepala Bea Cukai Sulsel. Departemen. Kanwil Cukai, Zakat Kusmarata.
Baca Juga: Bea Cukai Banten Bergembira, Perusahaan Garmen Dapat Penghargaan
Izin fasilitas tersebut telah diberikan oleh Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Selatan yang kemudian pihak perusahaan menjelaskan proses bisnisnya sebagai salah satu langkah untuk memenuhi persyaratan dan prosedur perizinan.
Diketahui, dengan nilai investasi Rp15 miliar, PT Giwang Citra Laut akan memproduksi bubuk Alkali Treated Cottony (ATC) dan Semi Refined Carrageenan (SRC) dengan tujuan ekspor ke negara-negara guna memenuhi permintaan pasar global. Wilayah Eropa, Asia dan Amerika Serikat.
Baca Juga: Terbitkan 2 Izin NPPBKC, Bea Cukai Jember Terbukti Mudah dan Nyaman
Fasilitas kawasan berikat merupakan fasilitas finansial dan prosedural yang nyaman yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha berorientasi ekspor.
Dengan menggunakan fasilitas LB, PT Giwang Citra Laut tidak dikenakan pajak impor, pembebasan pajak, dan pajak impor (CBL dan PPh Pasal 22 Impor).
Fasilitas ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi perusahaan dan memperluas jangkauan produk baru di masa depan.
“Kami berharap perusahaan dapat berperan positif dalam perekonomian Indonesia, khususnya pada industri pengolahan di sektor kelautan dan perikanan, serta berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat,” tutup Djaka (ddy/Medan Pers).
Baca artikel lainnya… Bea dan Cukai memberikan fasilitas KITE kepada produsen serat pangan dari pati jagung