Medan Pers – Korps Pemberantasan Korupsi (Kurtastipidkor) Polri memberikan bantuan dalam kasus penyelundupan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahari.
Hal tersebut dilaporkan Irjen Polisi (Irgen) Kahino Waibo dari Polsek Cortastipidcor saat tiba di Gedung Polsek PTIK Jakarta, Senin (9/12/2024).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Harus Berani Selesaikan Kasus Farley Bahari
Irjen Kahino mengatakan, sifatnya hanya menilai pengendalian kualitas kegiatan penyidikan yang dilakukan rekan-rekan Polda Metro Jaya.
Dia menjelaskan, karena Cortastipidcor bertindak sebagai pengawas teknis kasus ini, maka hanya Polda Metro Jaya yang berwenang menetapkan hukum dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Surat DPO Komisi Pemberantasan Korupsi Harun Masiku Polda Kaltim Berlanjut
Kahino pun memastikan tidak ada kendala yang ditemui dalam pengusutan kasus penyelundupan yang dilakukan Firli Bahari.
Pemeriksaan Firley Bahari dijadwalkan melengkapi perintah jaksa P-19 pada dua pekan lalu.
Baca Juga: Ini Kata Kompolnas Soal Sidang Etik iPad yang Tewaskan Siswa SMK, Rabig Jenudin.
Namun yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan.
“Kita lihat dampak atau tindak lanjutnya setelah surat pemberitahuan penghentian sementara itu keluar nanti,” ujarnya.
Ia pun mengatakan, tak menutup kemungkinan Farley akan memanggil Bahari lagi untuk dimintai keterangan. “Mungkin. Kita lihat saja nanti,” katanya.
Sebelumnya, kuasa hukum Farley Bahari, Ian Iskandar meminta Kapolri, Jenderal Polisi Listo Sigit Pravo, Kompolnas, dan Kapolda Metro Jaya Irjen Carioto menghentikan penyidikan terhadap kliennya.
Ian mengungkapkan, alasan timnya mengajukan surat tersebut karena isi perkara terhadap Farley Bahari tidak memenuhi syarat materiil.
Farli Bahari terlibat kasus pencabulan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (CL).
Disangka melanggar Pasal 12 atau Pasal 12B Farley atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Farley juga didakwa KPK dengan pasal 36 UU Nomor 19 yang melarang anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang terlibat kasus korupsi.
Hukuman ini tertuang dalam Pasal 36 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65, sehingga setiap anggota KPK yang melanggar Undang-Undang ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun (ant/Medan Pers).