Medan Pers – JAMBI – Kasus pelecehan seksual terhadap pelajar Muslim menggemparkan warga kota Jambi.
Sebab, korban diperkirakan berjumlah 12 orang siswa, dengan pelaku adalah Kepala Pondok Pesantren Islam Kota Jambi.
BACA JUGA: Polres Jambi tangkap 3 tersangka pembunuhan turis
Polres Jambi kini tengah mengusut kasus pencabulan tersebut. Menurut AKBP Imam Rachman dari Wadirreskrimum Polda Jambi, korban dalam kasus ini berjumlah 12 orang, terdiri dari 11 laki-laki dan 1 perempuan.
“Pelaku melakukan tindak pidana tersebut di rumahnya di salah satu pesantren,” ujarnya di Jambi (2910), Selasa.
BACA: Mobile Group Polda Jambi kerahkan 440 personel untuk mengamankan kampanye Pilkada 2024
Cara yang dilakukan pelaku adalah dengan meminta korban datang ke kamarnya lalu menyuruh korban melakukan sesuatu.
Setelah itu, pelaku melanjutkan aktivitasnya. Korban tidak melakukan perlawanan karena pelaku adalah pimpinan salah satu pesantren.
BACA JUGA: Kisah Dua Napi Kabur dari Polsek Kerinci
Menurut Kasubdit IV Renata Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa, tujuh dari 12 korban sudah diperiksa.
Sementara itu, ada lima korban lainnya dalam proses tersebut.
“Laporan pertama perempuan, tapi ternyata korbannya laki-laki juga,” ujarnya.
Polisi masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada santri lain yang menjadi korban pimpinan ponpes tersebut.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Jo 76 huruf d D dan/atau Pasal 82 Jo 76 huruf E Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Antara/Medan Pers)
BACA SELENGKAPNYA artikel… Kepala Pondok Pesantren ini, Sontoloyo, menghukum santri yang memakai atasan dan melepas bajunya