Medan Pers, BOLAANG MONGONDOW TIMUR – Bea dan Cukai akan terus berupaya menekan peredaran tembakau ilegal.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah sosialisasi pajak konsumsi di wilayah Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
Baca Juga: Bea Cukai NTB NTT Bali Ambil Tindakan Hindari Kerugian Rp 16,5 Miliar
Kepala Bidang Humas dan Pertimbangan Kepabeanan, Budi Prasetio mengatakan, Departemen Bea dan Cukai (Sulbagtara) Sulut tengah melakukan sosialisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan mengidentifikasi tembakau ilegal di wilayah Timur. Selasa (8/10) Sulawesi Utara, Kecamatan Bolang Mongdong.
Penggabungan tersebut dihadiri berbagai pihak seperti Bapenda Sulut, BPKPD, serta 15 badan perwakilan pemerintah daerah, antara lain Hukum Tua dan Sangadi, Camat Bolang Maungdaw Timur.
Baca: Mendukung produk lokal melalui ekspor, tarif, dan tarif memudahkan usaha kecil dan menengah untuk berinteraksi dengan pembeli AS
Budi menjelaskan pemanfaatan DBH CHT terbagi menjadi tiga sektor yakni 50% pada sektor kesejahteraan masyarakat, 10% pada sektor penegakan hukum, dan 40% pada sektor kesehatan.
Penegakan hukum dapat dilakukan melalui operasi gabungan pemusnahan barang ekspor ilegal (BKC), pendataan peredaran BKC ilegal, dan pemberian fasilitas yang membantu dalam kegiatan pemberantasan BKC ilegal, jelasnya.
Baca juga: Bea Cukai Semarang Gagal Kirimkan Tembakau Ilegal Senilai Rp 2,8 Miliar, Begini Kronologinya
Di Sulawesi Selatan, Biro Umum Bea dan Cukai Sulawesi Selatan pada Jumat (11/10) melakukan pencegahan peredaran tembakau ilegal melalui kampanye di luar ruangan.
Kampanye ini menyasar pengecer dan konsumen akhir di tiga pasar besar di Makassar: Pasar Grosir Butung, Pasar Pabang-Bang, dan Pasar Marikaya.
Pada kesempatan itu, Bea dan Cukai menyampaikan beberapa pesan penting antara lain jenis-jenis tembakau ilegal, cara mengidentifikasi stempel konsumen palsu, serta dampak negatif tembakau ilegal bagi negara dan masyarakat.
Menurut Budi, operasi tersebut merupakan langkah preventif dari rangkaian penggerebekan Bea dan Cukai terhadap tembakau ilegal.
“Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pedagang dan konsumen, tentang ciri-ciri tembakau ilegal,” ujarnya.
Masyarakat diharapkan dapat membedakan tembakau legal dan ilegal, menahan diri untuk tidak melakukan jual beli, dan melaporkan apabila ditemukan beredar sehingga dapat menghemat penerimaan pajak negara.
Budi Prasetio (mrk/Medan Pers) menyimpulkan: “Masyarakat akan terlindungi dari konsumsi barang ilegal, dan menciptakan kondisi persaingan usaha yang sehat.”