Medan Pers – Proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Tangerang menuai penolakan dari warga Banten.
Penolakan itu diungkapkan melalui aksi unjuk rasa yang terjadi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Raya Seh Nawawi Alpantani, Serang.
Baca Juga: Koalisi BEM Banten Minta Upaya Said Dido Berantas Judi di PIK 2
Mengamati demonstrasi lapangan menolak PIK 2 yang dipimpin oleh ilmuwan dan tokoh masyarakat di Medan Pers Banten Tana Jawara.
Front Persaudaraan Muslim Banten (FPI) memulai aksinya dengan diikuti ratusan orang.
Baca Juga: Didi Kritisi Rezim Jokowi, Tak Salahkan Prabowo Atas Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen
Wakil Koordinator Kegiatan KH Nasehudin mengatakan pembangunan PIK 2 akan merugikan masyarakat Banten.
Karena membangun proyek “PIK 2”, seperti yang dikatakan K. K. Nasr al-Din, adalah undang-undang yang merampas hak masyarakat dengan cara apapun.
Baca Juga: 18 Polisi Diduga Peras Masyarakat DWP Hingga Rusak Fasilitas, Kumpulnas Minta Polisi Lebih Tegas
“Hal ini tidak boleh diterima karena sangat merugikan masyarakat Banten,” kata KH Nasehudin saat demo, Senin (23/12).
Kuasa hukum penggugat PIK 2 Rahma Khazinuddin menambahkan, proses perizinan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tangerang belum rampung sepenuhnya.
“Kami minta semua perizinan dicek, jadi kalau industri real estate mulai kebanjiran, semua bisa dilakukan,” kata Rahmat.
“Jadi bukan soal isi izin dulu baru dapat izinnya. Harus isi izinnya untuk bisa bekerja,” imbuhnya. (mcr34/keju)