Medan Pers, JAARTA – Korban Dwi Ayu Darmawati mengatakan, George Salim, putra seorang pengelola restoran di Jakarta Timur, pernah mengatakan dirinya menaati hukum dan tidak akan ditangkap.
Hal itu saya sampaikan saat menghadiri Rapat Permusyawaratan (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Senedd, Senayan, Jakarta, Selasa (17/12).
BACA LEBIH LANJUT: Kronologi Pelecehan Anak pada Bos Bakery, Kepala Korban
“Orang miskin seperti kalian tidak bisa memenjarakan saya. Saya kebal hukum,” kata Dwi mengenang ucapan George Salim, Selasa.
Dwi menuturkan, George Salim mengatakan para pekerja tidak boleh mengganggu pria berusia 34 tahun tersebut.
BACA JUGA: Mengejutkan, Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Pekerja Ditangkap Polisi
Secara khusus, pekerja pabrik roti seperti Dwi bisa bekerja di luar tugas pokoknya. Misalnya saja mengirimkan makanan ke apartemen pribadi terduga pelaku.
Dwi sendiri menentang pekerjaan tersebut dan menyerahkan pekerjaannya sebagai pekerja toko roti.
BACA JUGA: Begini Penampakan Pelaku Penganiaya Pekerja Toko Roti, Akui Bersalah
“Saya di sana ingin mengundurkan diri, tapi saudara pelaku dipenjara,” katanya.
Dwi dan pekerja toko roti lainnya kemudian sepakat dengan pemilik usaha untuk tidak bekerja di luar tugas utama mereka seperti mengantarkan makanan untuk George Salim.
“Minta saya berjanji jika tidak mau lagi mengirimkan makanan kepada pelaku,” imbuhnya.
Namun, kata Dwi, George Salim melakukannya pada 17 Oktober 2024 dengan meminta karyawan mengantarkan pesanan makanan dari toko ke ruang pribadi.
Tentu saja Dwi yang saat itu bertugas menolak mengantarkan makanan tersebut karena bukan peran utamanya sebagai penjaga toko, apalagi dengan kesepakatan sebelumnya.
Lalu George Salim marah. Banyak barang yang ia lempar ke dalam toko hingga menyebabkan Dwi mengalami cedera kepala.
Wanita 19 tahun itu berkata, “Akhirnya saya lempar kuenya lagi dan lagi sampai kepala saya berdarah,” (ast/Medan Pers)