Medan Pers, MEDAN – Penjabat Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni meminta masyarakat mencermati pelaksanaan Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dan imparsialitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu diungkapkannya usai narasumber hadir pada Dialog Pers, “Implementasi Kerja Sama Pemerintah Negara dengan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumut” di Hotel Grand Mercure, Medan, Sumut, Kamis (14/11).
BACA JUGA: Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Bisnis dengan Jepang
“Tolong masyarakat selidiki kita semua (ASN), kalau ada bukti ASN tidak netral, saya akan tindak tegas,” kata Fatoni.
Terkait permasalahan tersebut, pihaknya juga telah menyiapkan langkah preventif seperti dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 800/6635/2024 pada 11 Juli 2024 tentang Pedoman Pengendalian Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. dan sepak bola.
BACA LEBIH LANJUT: Penjabat gubernur Sumatera Utara mendukung langkah untuk mendukung penangkapan ikan di pedesaan
“Tidak hanya itu, kami juga mengumumkan netralitas ASN pada tanggal 23 Oktober 2024, dan mensosialisasikan netralitas ASN melalui website dan berbagai media sosial seperti Facebook, Instagram dan lainnya,” kata Fatoni.
Terkait hal itu, Fatoni juga menegaskan siap dimintai pertanggungjawaban dan sanksi jika terbukti tidak netral dalam menyelenggarakan pilkada.
BACA JUGA: Pj Gubernur Agus Fatoni Terima Penghargaan Sahabat Pers SPS Sumut
“Jika terbukti saya tidak netral dalam pilkada, saya siap bertanggung jawab dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.” Kita di ASN tidak bisa kemana-mana, kita harus netral, tugas saya saat ini menjalankan pemerintahan, melayani masyarakat, tidak ada yang lain,” tegas Fatoni.
Bukan hanya dirinya sendiri, tapi juga penjabat pemimpin daerah dijamin netralitasnya. Dia mengatakan, komunikasi dan pemantauan akan terus dilakukan untuk memastikan ketidakberpihakan pada pelaksanaan Pilkada Serentak di Sumut.
“Saya juga akan terus memantau para pimpinan senior daerah di kabupaten/kota untuk memastikan kita tidak keluar jalur karena mereka berstatus ASN, yang mana secara hukum harusnya netral,” kata Fatoni.
Meski demikian, Fatoni mengatakan ASN tetap bisa memilih karena mempunyai hak pilih. Sebab, ASN tidak dilarang memberikan suaranya di TPS pada saat pilkada atau pemilu legislatif secara bersamaan.
Selain itu, dia juga mengimbau seluruh ASN mengajak keluarganya untuk memilih di TPS. Menurutnya, partisipasi aktif pemilih akan melahirkan demokrasi yang berkualitas.
“Saya juga mengajak masyarakat untuk memilih di TPS pada 27 November 2024, bola ini akan kita jadikan bentuk demokrasi yang berkualitas,” kata Fatoni. (dil/Medan Pers) Jangan lewatkan video terbarunya :