Medan Pers, Bangermasin – Penegakan hukum terhadap perjudian online menjadi perhatian utama Polda Kalimantan.
Sejak awal tahun hingga November 2024, Polda Kalimantan memantau 1.453 situs judi online di wilayahnya.
Baca Juga: Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Manusia Jadi Wakil Gubernur Kalsel
Hasil penyelidikan kami, ribuan situs tersebut ada kaitannya dengan perjudian online yang sedang kami selidiki, kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Polda Kalsel. Kompol Arif Mansoor menjelaskan. Bonjarmasin, Kamis (21/11).
Menindaklanjutinya, Polda Kalsel mengajukan permohonan kepada Dinas Perhubungan dan Pendidikan Tinggi untuk melarang situs judi online tersebut.
Baca Juga: Polda Kalsel Ungkap Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
Mengenai pelarangan website atau situs perjudian online, merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
“Kami mengusulkan agar Kementerian Komunikasi dan Teknologi memblokir situs perjudian online, mengusulkan untuk memblokir 1.453 situs perjudian online mulai 1 November 2024. “Karena pemblokirannya berhasil. Langsung dari dinas,” lanjut Kompol Arif Mansoor saat jumpa pers bersama media.
Baca Juga: Razia Banjarbaru, Polda Kalsel Sita 13.500 Karung Pupuk Ilegal
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Arif Mansoor mewakili Direktorat Reserse Kriminal Polda Kalimantan Kompol M Gafur Aditya Siregar mengatakan, selama November 2024, timnya melakukan 16 kali operasi perjudian online. T menangani kasus ini.
Hasilnya, penyidik menetapkan 18 tersangka karena perannya sebagai pengedar dan pemain. Menurut Kompol Arif Mansoor, tidak mudah mendeteksi aktivitas perjudian online karena fasilitator atau pengelolanya berada di luar Kalimantan Selatan dan sebagian di negara lain.
Oleh karena itu, diperlukan kerja sama seluruh pemangku kepentingan agar upaya pemberantasan berhasil, ujarnya.
Kepala AKBP Suprapto Bin Opsnal Ditreskrimsus Polda Kalsel menambahkan, perjudian, termasuk program online, tidak hanya dilihat dari nilai moneternya, tetapi juga dampak sosial ekonominya. dapat dilihat
AKBP Suprapto menambahkan, “Ada polisi yang bakar suami, perceraian semakin meningkat, KDRT terus terjadi karena perjudian di Internet, sehingga masyarakat harus memahami hal ini agar tidak berjudi.” (Dil/Medan Pers)