Medan Pers, PANGKAL PINANG – Bea Cukai Pangkalpinang, Badan Narkotika Nasional Kepulauan Bangka Belitung (BNNP) dan Otoritas Pelabuhan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Montauk menggagalkan upaya penyelundupan 54,94 kilogram narkotika.
Penangkapan terjadi pada Minggu (1/12) di Pelabuhan Tanjung Kalyan, Kabupaten Tepi Barat.
Baca juga: Bea Cukai Malang Kampanye Perangi Rokok Ilegal di Tiga Daerah Ini
Jadi, tindakan ini kami lakukan menyusul adanya laporan intelijen tentang pengiriman narkotika dari Mandeling Natal ke Pangkalpinang melalui Pelabuhan Mantuk, kata Kepala Bea Cukai Pangkalpinang Mohd Munif.
Diketahui, barang ilegal tersebut diangkut menggunakan minibus putih berpelat BA yang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Api Api menuju Pelabuhan Tanjung Kalyan.
Baca Juga: Bea Cukai dan BNN Deteksi Kasus Peredaran Narkoba Ilegal
Tim gabungan langsung bertindak dengan memeriksa kendaraan yang keluar dari kapal. Hasil pemeriksaan, dua kantong di bagian belakang mobil berisi 27 dan 28 kantong ganja dengan berat total 54,94 kilogram.
“Kami juga mengamankan empat orang yang mengendarai mobil tersebut, masing-masing bernama PN, ARL, MN dan R. Dari hasil pemeriksaan, diketahui obat tersebut akan menuju ke penerima di Pangkalpinang,” kata Munif. . sedang ditransfer.” .
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta di Papua
Lanjutnya, “Tentu saja dalam perkembangan operasi kami berhasil mengamankan seorang penerima barang di Pangkalpinang atas nama DK.”
Koordinasi semua pihak menjadi kunci keberhasilan upaya pemberantasan peredaran narkoba ini.
Bea Cukai Pangkalpinang juga berkomitmen terus memperkuat pengawasan guna menindak jaringan peredaran narkoba di pintu masuk kawasan Pulau Bangka Belitung. (Medan Pers)
Baca lebih banyak artikel… Bea Cukai secara aktif memperluas peraturan kepada siswa