Medan Pers, PALEMBANG – Polisi menangkap pencuri kabel tembaga di Mess PT Unison Karya Tama, Blok C Kawasan PLTU Sumsel 1, Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Pemerintahan Muara Enim.
Tersangka berinisial E (45) merupakan warga Desa Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
BACA JUGA: 3 Pencuri Kabel Listrik Asal Kota Palembang dan Dinas Pertanian Ditangkap: Begini Penampakannya
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (1/1/2025), saat petugas keamanan yang menjaga Pos 2 menghentikan tersangka untuk memeriksa tas yang dibawanya.
Selama penyelidikan, ditemukan potongan tembaga di dalam tas. Saat diperiksa, tersangka mengaku telah memotong kabel di ruang PT. Serempak jinak.
BACA JUGA: Menyamar Jadi Agen PLN, Pencuri Kabel Beraksi dan Akhirnya Ditangkap Polisi
Atas kejadian tersebut, PT. Serentak Karya Tama mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku.
Ketua Humas AKP RTM Situmorang membenarkan pihaknya mendapat laporan adanya tindak pidana pencurian kabel di kantin PT. Serempak jinak.
BACA JUGA: Mantan anggota TNI dibunuh, 7 pelaku masih buron
Setelah mendapat laporan, Situmorang memerintahkan Satreskrim IPDA Candra Rusman dan tim Tarantula segera menuju lokasi kejadian.
Berkat koordinasi yang baik dengan pihak security PLTU Sumsel 1, tersangka ditangkap pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, kata Situmorang, Selasa (1/7/2025).
Selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengumpulkan barang bukti berupa delapan gulungan kabel tembaga yang sudah dikupas, satu buah pisau pemotong, dan dua ember besi berisi sisa potongan kabel tersebut.
“Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Situmorang.
Tersangka dijerat pasal pencurian dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat mewaspadai tindak pidana tersebut dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” kata Situmorang. (mcr35/Medan Pers)
BACA ARTIKEL LAGI… Tenaga honorer korupsi dana desa dan kerugian negara tembus Rp 433 juta