Medan Pers, JAKARTA PUSAT – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus melakukan sejumlah upaya untuk menghilangkan aktivitas perjudian online di Indonesia.
Saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menetapkan batas maksimal pulsa transfer sebesar Rp1 juta per hari bagi pengguna layanan telepon seluler.
Baca juga: Bertemu Menkominfo Budi Arie, GAMKI dukung penghapusan perjudian online
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Budi Arie Setiadi di kantornya, Jakarta Pusat, China (1/8).
“Jadi, kami telah membuat kebijakan agar Opsel (operator seluler) mentransfer pinjaman hingga Rp1 juta per hari. Kami melakukan penyelidikan serius untuk mencegah akses masyarakat terhadap permainan judi online di media,” kata Budi.
Baca Juga: CBC: Bank dapat untung besar dari transaksi perjudian online
Ia mengatakan telah menghubungi petinggi perusahaan telepon seluler yang terlibat pinjaman di atas Rp 1 juta per hari.
Keputusan penghentian transfer pulsa, kata dia, merupakan keputusan para pelaku Kementerian Informatika dan Komunikasi untuk menghilangkan perjudian online yang juga menggunakan pulsa sebagai alat jual belinya.
Baca Juga: Kapolres Kulon Progo Lakukan Pemeriksaan Ponsel Anggota Terkait Judi Online.
Berdasarkan penelusuran Kementerian Komunikasi dan Informatika, ditemukan adanya budaya perjudian online yang menggunakan pulsa sebagai alat transaksinya, dengan perubahan satu hari bisa terjadi pada kredit antara Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar. . .
Budi mengatakan, di seluruh Tanah Air diperkirakan ada pulsa Rp 500 miliar yang digunakan untuk transaksi perjudian online.
Ia menyadari langkah tersebut tidak seharusnya mendatangkan kekayaan bagi para pengusaha yang menjual hukum sebagai komoditas.
Nantinya, operator seluler akan memasukkan operator komersial ke dalam daftar putih, sehingga tawaran transfer maksimal Rp 1 juta berlaku untuk nomor yang transfer di luar daftar putih.
“Ini buat penjual yang jual utang, paling enak transfernya Rp 50.000 ya, nggak secepat Rp 2 miliar, apa bedanya?”
Baru-baru ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat aktivitas spekulatif terkait perjudian online pada kuartal I atau Januari-Maret 2024 mencapai Rp 100 triliun.
Ini mewakili aliran uang masuk dan keluar dari beberapa rekening yang diyakini terkait dengan perjudian online.
Meski pemerintah telah menutup banyak bank dan pendanaan transaksi perjudian online, namun para pemain dan bandar judi online masih mencari alternatif salah satunya dengan menggunakan pulsa.
Oleh karena itu, pemerintah juga melakukan pembatasan agar perjudian online di Indonesia dapat ditekan. (Antara/Medan Pers) Video populer hari ini:
Baca artikel lainnya… Wapres Minta Bareskim Ikuti Informasi Mengenai Regulator Judi Online First T