Medan Pers, Jakarta – Puluhan aktivis demokrasi yang tergabung dalam Jaringan Pemantau Pemilu untuk Keadilan Rakyat atau JPPKR mengunjungi gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI).
Kedatangan mereka untuk menuntut segera diprosesnya pengaduan yang dilaporkan DKPP RI.
Baca Juga: DKPP gelar sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Bawaslu Bengkulu Selatan
Koordinator Nasional JPPKR Dandy Budiman mengatakan, pihaknya telah berjanji kepada DKPPP RI untuk memproses pengaduan dan laporan yang masuk beberapa pekan lalu.
DKPP sebagai lembaga tertinggi penyelenggara pemilu mempunyai tugas untuk menuntaskan segala dugaan pelanggaran pemilu, termasuk yang terjadi di Lahat. Terungkap di depan mata kita, KPU dan Bawaslu Lahat melakukan konspirasi jahat. Untuk membebaskan Ulius Maulana yang diduga menggunakan ijazah palsu,” kata Dandy kepada media, Jumat (24/11/15).
Baca Juga: JPPKR Desak DKPP Pecat Komisioner KPU dan Bavslu Lahat, Ini Alasannya
Lebih lanjut Dandy mengatakan, DKPP tidak boleh mengabaikan keluhan dan laporan masyarakat. Menurutnya, dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu semakin marak dengan adanya isyarat kecurangan untuk memenangkan Julius Maulana.
“Awalnya rencana jahat KPU dan Bawslu Lahat untuk meloloskan Ulius Maulana dengan ijazah palsu berhasil dan berhasil. Kemudian, jika tidak segera diatasi, ada risiko penipuan yang dilakukan KPU Bawslu Lahat untuk memenangkan Ulius sebagai ketua DPR. Bupati akan mengambil keputusan ini agar lebih komprehensif,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Pemenang PHPU di MK, Demokrat DKI Laporkan Komisioner KPU Jakarta Utara ke DKPP
Lanjut Dandy, isyarat pilih kasih penyelenggara pemilu di Lahat sudah menjadi rahasia umum. Dandy menyebut Julius Maulana adalah biang keladi demokrasi.
“Iulius sudah tidak layak lagi menjadi calon pemimpin. Lebih tepat disebut penjahat demokratis yang memanfaatkan KPU dan Bawaslu Lahat sebagai babu untuk mewujudkan syahwatnya,” ujarnya.
JPPKR diketahui telah melaporkan kasus dugaan ijazah palsu tersebut ke DKPP RI dan Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu. Namun 10 hari menjelang pilkada, permohonan tersebut masih belum diproses.
“Jika laporan kami tidak diindahkan, kami akan menyerukan mosi tidak percaya terhadap KPU dan Bavslu Lahat yang memboikot Pilkada Lahat Merdeka,” tutupnya. (dil/Medan Pers)