Medan Pers, JAKARTA – PDI Perjuangan mengumumkan pemecatan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dengan ikut serta dalam partai politik berlambang banteng putih itu.
Gugatan ini tertuang dalam Surat Keputusan 1649/KPTS/DPP/XII/2024 yang ditandatangani Sekjen Katum dan PDIP Magwati Sukarnopotri dan Hasto Christianto pada 4 Desember lalu.
Baca juga: PDIP Bikin Video Penyerangan Polisi yang Bikin Pemulihan di Panayi Tertunda
“Berikan hukuman kepada organisasi berupa pelemahan Joko Widodo oleh anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” kata Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Kumrodin Watubon dalam video yang ditayangkan kepada pers, Senin (16/12).
Komrudin didampingi pimpinan PDIP lainnya saat mengumumkan pemberhentian Jokowi, yakni Olly Dondokambey, Said Abdallah, Bambang Wuryanto atau Pacul.
Baca juga: Soal Usulan Prabo Agar Pilkada Dipilih DPRD, Sikap PDIP Begini, Bilang Politisi Cuprik
Komrodin mengatakan PDIP melarang Jokowi bekerja atau menjabat mengatasnamakan Parpol Merah.
“Sesuai dengan terbitnya surat pemberhentian ini, DPP PDI Perjuangan tidak ada sangkut paut dan tidak bertanggung jawab atas apa pun yang dilakukan saudara Joko Widodo,” kata anggota Komisi II DPR RI itu.
Baca Juga: PDIP Sebut Masyarakat Campuri Pilkada di Papua Tengah, Seharusnya Kapolda dan Kapolda Diberhentikan
Komrudin mengatakan PDIP akan bertanggung jawab atas keputusan pembunuhan Jokowi pada kongres partai tersebut tahun 2025.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau dan diperbaiki, kata Komrodin.
Selain Jokowi, PDIP juga mengumumkan pencopotan Wakil Presiden Gibran Recboming Raka dan mantan Wali Kota Madan Bobby Nasution dari partai pimpinan Magwati.
“Bersama 27 anggota lainnya yang dikeluarkan,” kata Komrodin (ast/Medan Pers) Yuk, tonton juga video ini!