Medan Pers – Jakarta – Pemerintah menetapkan pemilihan presiden (pilkada) provinsi 2024 pada 27 November sebagai hari libur nasional.
Presiden Prabowo Subianto menetapkan hari libur nasional untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca Juga: CNN Selidiki: Tony Aloli-Martin Taha Gurantalo Kalahkan Tiga Rivalnya di Pilgub
Merupakan hari libur nasional sebagaimana tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 33 tentang hari pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Salinan perintah eksekutif tersebut dapat dilihat di jdih.setneg.go.id.
Baca Juga: Warga Temenggang Minta Bupati PG Tak Punya Pacar di Pilkada
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Presiden, dan Walikota, dalam keputusan tersebut menjadikan hari pilkada sebagai hari libur nasional.
Pemungutan suara disebut-sebut dilakukan pada hari libur atau hari libur.
Baca Juga: Ahmad Ali Diduga Memberi Sembako kepada Pria TV, Tanggapan Para Ahli Mengejutkan
KPU sendiri telah menetapkan Rabu, 27 November 2024 sebagai hari pemungutan suara Pilkada 2024.
Oleh karena itu, Rabu tanggal 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Gubernur dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Keputusan Presiden ini menjadi undang-undang di Jakarta, tanggal 21 November 2024, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (antara/Medan Pers)
Baca selengkapnya… Mesin Betawi yang Dijalankan Anies-Sandi Berhasil Kalahkan RIDO