Medan Pers, Jakarta – Dua preman yang menyeret korbannya, EJS (22), sepanjang 100 meter di Jalan Kebantenan 3 RT Semper Timur, Jakarta Utara pada Selasa (17/12) ditangkap polisi Silining.
Dua pelaku bernama JE (22) dan RF (18) ditangkap di tempat berbeda.
Baca Juga: Polisi Buron Dua Tahun, Perampok Tewas Tertembak di Jakarta Utara
“Pelaku ditangkap pada Jumat dini hari pukul 01.00 WIB di Jalan Kalibaru, Seeling,” kata Kapolsek Seeling Kompol Fernando Saharta Saragi, Jumat.
Keduanya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan.
Baca Juga: Dua perampok ditangkap karena ikut Car Free Day Sudirman
Menurut Fernando, kedua pelaku ditangkap setelah polisi menyelidiki dan melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan pelaku.
Setelah mengetahui pelakunya, polisi mendatangi kawasan Jalan Kalibaru dan menangkap Jey dengan membawa barang bukti alat dan kunci yang digunakan untuk mencuri sepeda motor dan sebungkus kecil obat-obatan.
Baca juga: Thamrin-Sudirman Hadapi Hairdresser di CFD, Lho, Lho
Jey Kampung Bahari bersedia membeli obat tersebut untuk digunakan di Tanjung Priok. Selain itu, ia mengaku melakukan kejahatan bersama RF dan menunjukkan lokasi RF di Lagoa Koja.
“Kami langsung menangkap pelaku RF beserta sepeda motor bekas yang ada di rumahnya,” ujarnya.
Dari penuturan pelaku JE, mereka menjual sepeda motor curian tersebut kepada seorang pria bernama S dan polisi mengambil JE dan menunjukkan sebuah kontainer berinisial S.
“Saat hendak menunjukkannya ke SK, Jay menolak menindak tegas polisi,” ujarnya.
JE kemudian dibawa ke RSUD Koza untuk mendapatkan perawatan. Polisi pun melakukan tes urine dan keduanya positif mengandung amfetamin.
“Kedua pelaku kejahatan beserta barang buktinya sudah dikirim ke Polsek Seeling untuk diselidiki,” ujarnya. (Antra/Medan Pers)
Baca cerita lainnya… Haris Rushli Moti: Saya mendapat informasi suara Praman-Rano tidak melebihi 50%