Medan Pers – JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimpor obat-obatan di Jawa Barat yang terbuat dari bahan alam ilegal atau tidak memiliki izin edar (TIE) dan diduga mengandung bahan kimia farmasi (BKO).
Kepala BPOM RI Taruna Iqrar mengatakan produk ilegal tersebut beredar di kalangan agen obat alami (OBA) ilegal di wilayah Kabupaten Bandung dan Cimaha, Jawa Barat.
BACA JUGA: Masyarakat mendukung BPOM mengusut tuntas dugaan peredaran ilegal produk perawatan kulit berlabel biru
Produk ilegal mengandung BKO ini beredar di toko-toko jamu di wilayah Jawa Barat antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang, kata Taruna saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (8/10).
Taruna mengatakan, jumlah barang bukti OBA ilegal yang diimpor sebanyak 218 unit (217.475 lembar) dengan nilai ekonomi sekitar Rp8,1 miliar.
BACA JUGA: BPOM dukung pengembangan industri bioteknologi nasional
Ia mengatakan, beberapa produk yang ditemukan masuk dalam daftar peringatan masyarakat BPOM, antara lain Cobra dan Xian Ling.
Ia mengatakan BKO antara lain sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason ditemukan pada produk OBA ilegal.
BACA JUGA: Kolaborasi Perusahaan Farmasi dan BPOM Wujudkan Kemandirian Obat di Republik Ingushetia
Taruna mengatakan konsumsi obat-obatan alami tanpa izin dan/atau mengandung BCO sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh seperti gagal ginjal, kerusakan hati dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian.
“Pekerjaannya masih dalam penyelidikan. Berdasarkan Pasal 435, Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, bagi yang terbukti melakukan pelanggaran bisa dipidana penjara paling lama 12 tahun. tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya.
Taruna mengingatkan para pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap keamanan dan kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat.
Saat ini, ia menjelaskan, jumlah penindakan produk terhadap OBA ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya kali ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada tahun 2023, total nilai ekonomi dari hasil kedua kasus OBA tersebut sebesar Rp 2,2 miliar, ujarnya. (antara/jepang)