Medan Pers, BANDUNG – Calon Walikota Bandung (Cavalkot) nomor urut 3 M Farhan berkeinginan menjadikan ruang kreatif Bandung Creative Hub (BCH) di Jalan Sukabumi sebagai pusat bisnis pemuda kota kembang.
Hal itu diungkapkan Farhan saat ditemui ratusan anak muda di Kota Bandung, Minggu (10/11) malam dalam agenda KUUKIR alias Kukulutus di Uncle D Space, Jalan Cigadung Raia, Kota Bandung.
BACA JUGA: Ucapan DKI Cavaguba Suswono yang Bikin Kericuhan Saat Aksi Ormas Bang Japar
“Saya akan membuat ruang-ruang publik yang nyaman untuk berkarya, salah satunya creative center (BCH), tidak hanya pameran, nanti kita adakan kompetisi, mencari startup yang bagus, baik itu startup teknologi, startup media dan lain-lain. ..” ucap Farhan.
Nanti saya akan bekerja sama dengan Telkom, kita dorong mana yang bagus,” lanjutnya.
BACA JUGA: Farhan-Erwin siapkan data dan fakta untuk debat Pilwalkot Bandung
Menurut Farhan, para pelaku kreatif yang meluncurkan startup akan memiliki kantor BCH, namun sebelumnya pihaknya akan memberikan pelatihan selama tiga bulan.
“Nanti kita perintahkan presentasi, pindahkan yang jual (ke BCH), perbaiki yang tidak laku. Kalau berhasil jadi startup mandiri,” ujarnya.
BACA JUGA: Jajak Pendapat Pilkada Terbesar di Bandung, Farhan-Erwin Belum Siap Berpuas Diri
Selain itu, pengelolaan BCH yang sebelumnya dipegang oleh Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) akan dialihkan ke Departemen Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin).
Dipindahkan dari Disbudpara ke Indag karena ingin menjadi pusat bisnis dan bukan pusat kinerja,” ujarnya.
Tak hanya itu, Farhan juga akan menyerahkan 100 persen pengelolaan kawasan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) kepada PT Persib Bandung Bermartabat (PBB).
Ia menyayangkan kawasan olahraga ini kurang terurus, padahal potensinya sangat tinggi.
GBLA harus diserahkan 100 persen ke PT PBB untuk dikelola, GBLA harus menjadi sport center terbaik di Jabar, kalau kalah Bali tidak panas lagi, kata Farhan (mcr27/Medan Pers).
BACA ARTIKEL LAINNYA… Syuting Film Porno, Siskaeee dan Pelaku Lainnya Divonis Setahun Penjara