Medan Pers – Presiden Pertama Jenderal Pengelola Nama Domain Indonesia (PANDI), Teddy Sukardi mengomentari adanya dugaan praktik komersial dalam pengelolaan nama domain Indonesia (.id).
Sebelumnya sempat viral di media sosial X melalui akun @Partaisocmed yang diduga menjalankan bisnis PANDI sebagai lembaga nirlaba yang ditunjuk Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca juga: Semakin Kuatnya Entitas .id, Pandi Akan Lakukan Riset Nama Domain di Indonesia
Beredar kabar anak perusahaan PANDI yakni PT Aidi Digital Global (ADG) yang modal dan asetnya berasal dari PANDI, akan diakuisisi oleh perusahaan milik anggota PANDI yang akan merger dengan PT Indonesia Bardaulat Digital (IdBD) sebagai pemegang saham.
Akun X mengunggah bukti undangan rapat PT Indonesia Berdaulat Digital (IdBD) untuk mengakuisisi saham ADG. Berdasarkan informasi yang diunggah @PartaiSocmed, jika PT IdBD mengakuisisi dua pertiga saham anak usaha PANDI (PT ADG), maka mayoritas saham PT ADG akan menjadi milik pribadi pengelola PANDI.
Baca juga: Anggota Dewan Pakar Partai Golkar Sebut Kemungkinan Tekan Airlanga Mundur
Tak hanya itu, @partaisocmed membocorkan 21 nama undangan rapat pemegang saham PT IdBD terkait rapat pengambilalihan PT ADG yang bocor dari akun Twitter.
Selain pengurus PANDI, hadir juga Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Muhammad Arif.
Baca juga: Abdul Rachman Thaha Desak Bamsoet Segera Lantik Tamsil Linrung Jadi Pimpinan MPR
“Kalau informasi seperti itu beredar di masyarakat, harusnya jelas. Bagi Pandi mungkin ini sinyal bahwa mereka harus lebih transparan dalam mengelola (bisnisnya). Harus ada transparansi, misalnya nama domain apa yang mereka kelola , apakah pendanaannya untuk apa,” kata Teddy kepada Medan Pers, Senin (8/12).
Teddy mengatakan meski tak lagi tergabung dalam PANDI, ia berharap PANDI kembali ke cita-cita awal sebagai organisasi nirlaba.
“Apa itu organisasi nirlaba? Mereka mengoperasikan nama domain yang mewakili komunitas. Mereka mewakili komunitas, bukan pemain komersial,” tambahnya.
Dikatakannya, sebagai organisasi nirlaba, jika terdapat kelebihan pendapatan, sebaiknya diberikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk program pembinaan.
“Kalau yang membuat PT itu mencari keuntungan, tidak ada sangkut pautnya,” kata Teddy.
Ia juga menambahkan, hal tersebut bertentangan dengan kewenangan yang diberikan oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 23 Tahun 2013.
“Pandi sama sekali tidak mempunyai amanah untuk mengumpulkan kekayaan, mengembangkan bisnis. Yang penting nama domainnya dipakai masyarakat, pengelolaannya aman, terpercaya, memperhatikan kepentingan masyarakat. jadi orang .com,” tapi .id,” jelas Teddy.
Sementara itu, mantan CTO Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) Muhammad Salahuddin mengaku memahami wacana terkini di komunitas IT dan industri Internet mengenai tata kelola dan pengelolaan PANDI.
“Pandi itu organisasi yang menghimpun dana masyarakat, jadi persoalannya kalau menggunakan dana masyarakat untuk mendirikan perusahaan swasta, maka saham perusahaan swasta itu akan dikuasai oleh perusahaan lain yang dimiliki oleh satu orang,” kata Salahuddin.
Menurut Salahuddin, apa yang dilakukan PANDI tidak menyimpang dari Peraturan Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 23 Tahun 2013.
“Di luar negeri, seperti di Amerika, ada yang namanya berbadan hukum. Swasta, tapi perusahaan nirlaba itu beda dengan perusahaan multinasional. Kalau berbadan hukum, bisa untung, tapi sisa hasil usahanya tidak bisa dibagi , jika hasilnya dimasukkan maka akan berkontribusi kepada masyarakat untuk mendukung kegiatan sosial terkait internet,” kata Salahudin. (mcr8/Medan Pers)