Medan Pers, BANDUNG – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap 55 orang yang diduga mengedarkan berbagai narkoba di wilayah Bandung.
Distribusi narkoba tersebut terdiri dari 83 paket sabu seberat 213 gram, 20 paket ganja seberat 103 gram, dan satu paket tembakau sintetis seberat 390,4 gram.
BACA JUGA: Bandar Narkoba Asal Palangka Raya Ini Terancam Hukuman Berat
“Ada 2.499 obat yang meliputi tramadol, trihexipinedil, dan 320 obat,” kata Kapolrestabes Bandung Pol Kusworo Wibowo, Rabu (18/12).
Kusworo menjelaskan, para produsen tidak hanya berdedikasi pada hal tersebut, namun juga merasakan manfaatnya. Salah satunya adalah cerutu buatan tangan yang dibuat oleh produsen independen. Barang bukti berupa cairan kimia ditemukan dalam penyerangan tersebut.
BACA JUGA: 2 Bandar Narkoba di Sumsel Ditangkap Polisi, Ini Buktinya
Jadi nilai rupee dari seluruh barang bukti yang berhasil kami temukan berkisar Rp 200-250 juta, baik barang bukti kombinasi sabu, obat-obatan terlarang, dan ganja, jelasnya.
Petugas masa percobaan mengatakan bahwa menjelang Tahun Baru, pengedaran narkoba menjadi lebih umum, terutama di kalangan anak muda.
BACA JUGA: Bersama-sama, pasangan asal Banyuasin menjadi pengedar narkoba
Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut, polisi banyak melakukan operasi dan penggerebekan terkonsentrasi.
“Bahkan, sebelum tahun baru, kami melakukan Operasi Konsentrat yang melibatkan intervensi terhadap penyakit masyarakat, termasuk kejahatan jalanan, kemudian narkoba dan alkohol,” ujarnya.
Agar libur panjang tidak diwarnai dengan narkoba dan minuman beralkohol. Sehingga masyarakat dapat menikmati liburannya tanpa membahayakan keselamatan masyarakat, lanjutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dituntut dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang (UU) Narkotika, UU No. 35 Tahun 2009, dipidana minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara, dan denda. sebesar Rp 10 miliar.
“Ada juga yang diatur dalam UU Kesehatan, Pasal 60 UU Kesehatan Jiwa No 5 Tahun 1997 dan UU Kesehatan No 36 Tahun 2009. Ini masih didalami apakah tersangkanya pelaku perdagangan orang.” dia bersikeras. (mcr27/Medan Pers)