Medan Pers – Ketua LSM Gempur Papua, Panji Agung Mangkunegoro menyampaikan tiga laporan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI).
Pertama, Panji melaporkan kasus Pj Wali Kota Jayapura Christian Sohilait yang diduga melanggar imunitas ASN (pegawai negeri sipil).
BACA JUGA: Putra Ahokers-Abah bersatu untuk merebut Pramono-Rano dengan selisih satu putaran
Isinya pertemuan dengan kepala desa dan beberapa hal yang tidak sesuai dengan bahasa atau ungkapan politik yang diucapkan Pj Wali Kota Jayapura, kata Panji kepada wartawan di Gedung Bawaslu RI, Selasa (19/11).
Sebelumnya, Panji juga memberitakan hal tersebut pada 30 Oktober 2024 melalui rekaman yang viral di media sosial.
BACA JUGA: Pilkada Kampar: Yuyun-Edwin menduduki peringkat teratas daftar elektabilitas
“Barang buktinya lengkap, ada tiga saksi, lalu ada pembicaraan antara Pj Wali Kota Jayapura dengan saya yang juga membenarkan (itu, catatan Redaksi) adalah suaranya,” kata Panji.
Ia mengungkapkan perkataan Pj Wali Kota Jayapura saat memberikan dukungannya kepada salah satu calon, Mathius Fakhiri.
BACA JUGA: Fianka Pekanbaru Pemilik Saham ACA Ditangkap, Itu Kejahatannya
Terkait laporan tersebut, ia melampirkan foto bukti pesan Plt Wali Kota Jayapura yang mengaku suara itu miliknya.
“Ada foto percakapan yang ditujukan kepada saya oleh Pj Wali Kota Jayapura sebagai bukti bahwa dia mengaku itu rekaman,” kata Panji.
Meski begitu, lanjut Panji, pengacaranya mengaku itu adalah rekaman suara Pj Wali Kota, namun tidak menyebut nama calon.
“Pengacara melakukan pembelaan dengan mengatakan bahwa dia tidak terlibat dalam politik dan tidak menyebutkan salah satu calon,” jelas Panji.
Ia pun membeberkan laporannya kepada Bawaslu Daerah Papua terkait hal tersebut dan mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri.
Namun, hingga saat ini belum ada tindakan terhadap dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu tersebut.
Saya akhirnya datang ke sini untuk melaporkan kasus pidana tersebut. Berdasarkan keputusan wakil kemarin, hukum TNI/Polri adalah tindak pidana,” jelas Panji.
Berikutnya, Panji mengecam calon Wali Kota Jayapura Jhony Banua Rouw (JBR) di Bawaslu RI karena diduga berkampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara yang dikelola pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
Kasus kedua adalah pasangan calon JBR yang berkampanye mencari keuntungan dengan menggunakan fasilitas negara yaitu program Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat, kata Panji.
Laporan ketiga terkait status ASN Mathius Derek Fakhiri (MDF) yang tengah mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua.
“Dia masih berstatus polisi aktif,” kata Panji.
Ia menjelaskan, pada 2 September 2024, ia akan meninggalkan jabatannya sebagai Kapolda, untuk kemudian menjadi analis di Prefektur Polri.
Namun pada 23 September, ia diumumkan sebagai calon gubernur Papua pada Pilkada 2024.
Padahal, dalam Peraturan PKPU Nomor 22 hingga 25, salah satu pasangan pemohon tercatat dalam DPT. Sebab, dia merupakan anggota polisi yang belum pensiun. Tidak terdaftar di DPT,” kata Panji (mcr8/Medan Pers) Video terpopuler hari ini: