Medan Pers, KOTA TANGERANG – Shellviyana (34 tahun), orang tua korban, menceritakan kepada Kota Tangerang bahwa seorang bocah lelaki berinisial S (13 tahun) menjadi korban pencabulan berinisial H. Polisi Metro tidak mengikuti.
“Pada tanggal 3 Juni 2024, saya membuat laporan ke Polres Metro Tangerang Kota terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh suami mantan pasangan saya. Peristiwa ini terjadi pada tahun 2018-2019. Anak saya duduk di kelas 1-2 MI/SD. Anak saya dititipkan pada salah satu anggota keluarga yang bersuamikan H,” kata Shellviyana, Rabu (13/11).
Baca Juga: Ustaz Ditangkap Karena Kasus Pencabulan; Metodenya adalah bangun untuk sholat subuh.
Shellviyana melanjutkan, korban dianiaya sebanyak dua kali oleh H dalam satu hari saat almarhum tidak ada di rumah pada saat kejadian. Peristiwa itu terjadi di Jalan KH Achmad Dahlan, Desa Petir.
Pelaku terpaksa mencium alat kelamin korban. Caranya adalah dengan mendorong kepala bayi ke arah organ vitalnya.
Baca juga: 12 Santri Menjadi Korban Penganiayaan Pemimpin Dalam Negeri Islam, dan Caranya Sangat Mengenaskan.
“Anak saya bercerita kepada saya (ibunya) melalui WhatsApp sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 pada tanggal 30 Mei 2024, saat dia sedang menginap di rumah neneknya di Sangiang, Tangerang,” jelas Shellviyana.
Shellviyana dan suaminya segera membawa korban ke rumah neneknya untuk mengurus masalah tersebut.
Baca juga: Pimpinan Pondok Pesantren di Jambi Diduga Cabuli 12 Santri
“Pada tanggal 3 Juni 2024, Unit P2TPPA Ibu Hj Yayah bersama Unit P2TPPA melapor ke Polres Metro Tangerang Kota. Tim Reskrim P2TPPA RSUD langsung melakukan otopsi di hari yang sama. sudah disadari oleh penyidik. pemeriksaan terhadap Brigjen Putu dan Brigjen Putri pada waktu dan hari yang berbeda,” kata Shellviyana.
Pelapor pada saat itu (orang tua terdakwa); Nenek terdakwa dan dua orang tetangga korban.
Namun mereka belum didakwa dan keluarga korban dijanjikan akan membuka kasus pada 19 September, namun hingga saat ini masih belum ada kejelasan.
Di sisi lain, sudah ada laporan forensik. Laporan tersebut disampaikan kepada penyidik oleh tim psikolog forensik dan profil medis disampaikan oleh psikiater RS Sari Asih Cipondoh yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Pada tanggal 19 September 2024, berdasarkan informasi, penyidik menyatakan akan memanggil kembali saksi-saksi dan mengajukan perkara terhadap terdakwa. Namun hingga saat ini belum ada pemanggilan, namun penyidik dan P2TPPA terlihat lamban dalam menanganinya. dengan itu. “Penyidik tidak pernah menanggapi tindak lanjut saya atas kasus yang tidak jelas selama hampir enam bulan ini,” jelas Shellviyana.
Awak media telah menghubungi Polres Metro Tangerang untuk mengonfirmasi kasus tersebut. Tapi dia tidak mendapat jawaban. (tan/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… 22 anak di Sleman menjadi korban pelecehan; Pelakunya brutal