Medan Pers, Jakarta – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), DPRD (DK) Daerah Istimewa Jakarta M. Fuadi Luthfi menolak penunjukan Dewan Kota (Dekot) Jakarta terpilih untuk masa jabatan 2024-2029. Gubernur DKI Jakarta.
Sebab, ia menilai proses penetapan dewan daerah terpilih dilakukan secara sepihak dan tidak melibatkan Panitia A DPRD DKI Jakarta yang bertanggung jawab pada pemerintah.
Baca Juga: Penyidikan Deco Kota Manadu oleh KPK
“Kami berkesimpulan bahwa definisi dikotil periode 2024-2029 memiliki kelemahan metodologis,” kata Fawadi kepada awak media di Jakarta, Jumat (27/12).
Untuk itu, Fawadi meminta agar DPRD terpilih periode 2024-2029 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 854 tanggal 23 Desember 2024 tentang Penetapan Anggota. Review atau revisi Dewan Kota/Dewan Kabupaten masa jabatan 2024-2029.
Baca juga: Langkah Yaksma Bangun Masjid di Belanda Dapat Dukungan DPRD DKI Jakarta
Fawadi juga menilai proses penetapan kuota periode 2024-2029 dilakukan melalui prosedur yang baik. Padahal, aturan dan ketentuan baku dalam proses seleksi DPRD sudah ada.
Setelah proses seleksi di tingkat kota atau wali kota, perlu dilakukan langkah lanjutan.
Baca Juga: Dewan Kota Mariupol: Itu Genosida Rakyat Ukraina
Sesuai aturan terkait, tim seleksi merujuknya ke Pj Gubernur Jakarta dan kemudian menyerahkan prosesnya kepada pimpinan DPRD DK Jakarta.
Fawadi mengatakan, setelah menjabat pimpinan DPRD, sebaiknya Plt Gubernur tidak serta merta memutuskan nama-nama tersebut.
Namun kajian mendalam telah dilakukan oleh Komite A yang selama ini menjadi mitra Pemprov DK Jakarta di sektor publik. Fawadi mengatakan, “Selanjutnya, komite harus memberikan rekomendasi kepada pimpinan ADPRD, dan kemudian kepada Eksekutif Gubernur akan membuat pengumuman.”
Untuk itu, FPKB DPRD DK Jakarta, kata Fawadi, mempertanyakan keluarnya nama Deco Daerah Jakarta periode 2024-2029 berdasarkan keputusan sepihak Pj Gubernur DK Jakarta. Dia langsung menjelaskan alasan Komite A tidak mengusut mendalam.
“Bisa terjadi kepentingan sepihak dan politik transaksional,” jelas Fawadi. Padahal, menurut Fawadi, sepengetahuannya, pemilihan Dicot dilakukan secara terbuka oleh panitia seleksi tingkat kecamatan dan kota selama beberapa bulan terakhir. Namun langkah selanjutnya justru dilakukan secara tertutup, tanpa melalui prosedur Panitia A DPRD DKJ.
“Hal ini jelas menimbulkan misinformasi di masyarakat, seolah-olah proses seleksi multi tahap sebelumnya hanya sekedar formalitas. Tampaknya mereka tidak mengikuti prosedur dan melakukan transaksi. Jika tidak diabaikan, hal ini jelas dapat merusak kredibilitas dan merusak citra. dan wibawa pimpinan DPRD,” pungkas Fawadi. (cuy/Medan Pers)
Baca artikel selengkapnya… Komentar FPKB Kang Cucun di HPN Siaga 2022, Simak