Medan Pers, BANJARMASIN – Polisi menangkap pelaku pelecehan seksual berinisial RD (36) yang merupakan ayah kandung dari anak yang sedang hamil di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pelaku hanya memaksa korban satu kali dan langsung hamil setelah melakukan tes kehamilan, kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Eru Elsepa, Kamis (14/11).
BACA JUGA: 2 Kakek Mesum di Cimahi Tega Tidur dengan Cucunya Sendiri, Simak
Eru mengatakan, tim gabungan Buser Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Buser Polres Banjarmasin Utara menangkap tersangka RD saat berada di rumahnya di kawasan HKSN Banjarmasin Utara, Rabu sekitar pukul 13.00 Wita.
Menurut Eru, kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polresta Banjarmasin karena korban tidak haid atau menstruasi.
BACA JUGA: Pria Tua di Pelalawan Ini Cabuli Anak Kecil, Polisi Segera Bertindak
Usai dipaksa oleh ibunya, korban mengaku dipaksa oleh ayahnya yang berinisial RD.
Pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan penindakan hukum atas perbuatan tercela tersebut, kata Eru.
BACA JUGA: Seorang Pria Paruh Baya di Musi Rawas menganiaya seorang anak kecil saat kerasukan setan
Dari hasil pemeriksaan sementara, RD telah ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.
Terkait kejadian ini, kami juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, psikolog dan rumah sakit, untuk kesehatan anak dan janin dalam kandungan korban, kata AKP Eru Elsepa. (antara/Medan Pers)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Jahat! Ayah Ruda memaksa remaja putri kembarnya untuk tinggal di Banyuasin